Berita Terpopuler

BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Ancaman Pencabutan Izin Orkes hingga Duplikasi Data Bantuan PKL

Berita Madura terpopuler hari ini dibuka dengan langkah tegas yang diambil Pemkab Sampang pada masa perpanjangan PPKM level 4.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Aparat gabungan membubarkan kerumunan masyarakat yang terpusat pada gelaran orkes dangdut dalam acara pernikahan di Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jumat (4/6/2021) malam. 

TRIBUNMADURA.COM - Berikut Berita Madura terpopuler edisi hari ini Selasa 27 Juli 2021.

TribunMadura.com merangkum sejumlah berita menarik dari wilayah Madura dalam Berita Madura terpopuler.

Berita Madura terpopuler hari ini dibuka dengan langkah tegas yang diambil Pemkab Sampang pada masa perpanjangan PPKM level 4.

Pemkab Sampang tidak segan mencabut izin pemilik orkes dangdut yang berani pentas saat Pandemi Covid-19.

Berita selanjutnya, puluhan pondok pesantren di Kabupaten Sumenep ternyata belum mengantongi Surat Izin Operasional.

Data yang tercatat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep mengungkap, ada 39 pondok pesantren yang belum mengantongi surat izin.

Pemkab Pamekasan menghentikan pencairan Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) khusus Pedagang Kaki Lima (PKL) menutup Berita Madura terpopuler hari ini.

Dihentikannya pencairan bantuan JPS tahap tiga ini karena banyaknya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal adanya duplikasi data penerima.

1. Pemkab Sampang Ancam Cabut Izin Pemilik Orkes Dangdut

Pemkab Sampang, melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Madura berikan peringatan terhadap pemilik orkes dangdut yang berani pentas saat Pandemi Covid-19.

Jika diketahui menggelar pertunjukan orkes dangdut, instansi yang berlokasi di Jalan Rajawali Kecamatan Sampang tersebut siap memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin orkesnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporabudpar Sampang, Marnilem mengatakan, bahwa selama masa pandemi Covid 19, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomodasi tampilnya group orkes di wilayah kerjanya.

Akan tetapi, menurutnya masih ada grup orkes yang berani pentas meskipun tidak ada surat rekomendasi.

"Sambil lalu kami akan berkoordinasi dengan Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi ini, agar nantinya bisa berkoordinasi dengan pimpinan group orkes untuk tidak melakukan pertunjukan di masa situasi yang masih pandemi dan pembatasan kegiatan," ujarnya.

Dirinya menegaskan, jika nantinya pemilik orkes di wilayah kerjanya tetap membandel pihaknya akan segera bertindak dengan memanggil pimpinan orkes.

"Bilamana masih membandel kami akan bertindak tegas, kalau perlu dicabut izin orkesnya," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengharapkan masyarakat melaporkan kepada instansinya bila sewaktu-waktu menjumpai adanya pertunjukan orkes.

"Kami pun juga melarang tempat wisata melakukan pertunjukan apapun sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.

2. Ponpes di Sumenep Tak Kantongi Izin

Puluhan pondok pesantren di Kabupaten Sumenep ternyata belum mengantongi Surat Izin Operasional.

Data yang tercatat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep mengungkap, ada 39 pondok pesantren yang belum mengantongi surat izin

Plt Kasi Pondok Pesantren (Pontren) Kantor Kemenag Sumenep, Muh Rifai Hasyim menyebutkan, pondok pesantren yang terdata mencapai sebanyak 411 lembaga.

"Yang memiliki izin operasional sebanyak 372 lembaga, dan sisanya 39 lembaga tidak mengantongi izin," katanya, Senin (26/7/2021).

Izin operasional memiliki tujuan dan fungsi untuk memudahkan proses pemantauan serta keberadaan bagi ponpes secara nasional.

Sedangkan ponpes yang telah terdaftar melalui EMIS dapat mengusulkan bantuan kepada pemerintah pusat berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan jenis bantuan lainya.

"Imbasnya jika tidak memiliki izin jelas tidak dapat bantuan dan tidak boleh melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti biasanya," katanya.

Bagi pesantren yang belum mengurus surat izin, pihaknya mengimbau segera mengurus administrasi secara lengkap ke Kantor Kemenag.

"Kalau sudah terdaftar, maka secara administratif lebih kuat peranannya di masyarakat," terangnya.

3. Bantuan untuk PKL di Pamekasan Dihentikan

Pencairan Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) khusus Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Pamekasan, Madura dihentikan.

Dihentikannya pencairan bantuan JPS tahap tiga ini karena banyaknya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal adanya duplikasi data penerima.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan, Abdul Fata menjelaskan, pencairan bantuan JPS tahap tiga khusus PKL Pamekasan tidak bisa dilanjutkan lagi.

Alasannya, karena banyak temuan dari BPK perihal banyaknya duplikasi data penerima.

Ia mengaku, semula Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan menganggarkan sebanyak 7 kali pencairan.

Namun, akibat banyaknya temuan duplikasi data penerima ini, akhirnya Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan menghentikan pencairan bantuan JPS tahap tiga.

Sehingga PKL di Pamekasan hanya menerima dua kali bantuan saja.

"Terus terang, temuan BPK ini mengenai banyaknya duplikasi data. Jadi ada satu PKL yang menerima bantuan 5 kali dari berbagai jenis bantuan. Jadi pencairannya kami hentikan, cuma dua kali saja," kata Abdul Fata kepada TribunMadura.com, Senin (26/7/2021).

Menurut Fata, ditemukannya PKL yang dapat bantuan sebanyak lima kali oleh BPK ini, yaitu menerima bantuan dari berbagai jenis bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

Meliputi dapat bantuan dari pusat, Provinsi, Dinas Sosial, BLT-DD dan dari Dinas Koperasi.

"Kalau bantuan yang JPS ini dilanjutkan, kami yang celaka," tegasnya.

Pengakuan Fata, sebelum data PKL itu dikirim ke pusat, pihaknya sudah memasukkan dalam aplikasi khusus.

Aplikasi ini bisa menolak Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah menerima bantuan.

Namun, saat dimasukkan datanya, ternyata ada data PKL yang sudah menerima bantuan lain, tetap bisa lolos di pemerintah pusat.

"Penyebabnya karena tidak ada keterpaduan data, coba terpusat satu data, jadi semuanya akan bersih. Jadi yang sudah dapat satu jenis bantuan tidak akan dapat lagi," bebernya.

Fata juga mengungkapkan, berdasarkan aturan penerimaan bantuan JPS, tidak boleh satu PKL menerima jenis bantuan lain dari pemerintah.

Sehingga, bila bantuan JPS tahap tiga itu dipaksakan untuk dicairkan, pihaknya khawatir akan terjadi pelanggaran aturan.

"Rencana dianggarkan cair tiga kali, dari rencana penganggaran tiga kali itu hanya bisa dianggarkan dua kali pencairan saja. Kalau dipaksakan untuk dikeluarkan bantuan lagi, kita yang kena," ucapnya.

Penilaian Fata, wajar saja bila ada PKL di Pamekasan yang menerima bantuan sebanyak 5 kali dari berbagai jenis bantuan pemerintah.

Sebab di Pamekasan belum memiliki aplikasi satu data terpadu.

Misal ada pendataan penerimaan bantuan, Dinas Sosial punya data sendiri, pemerintah desa punya data penerima sendiri, dan Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan punya data sendiri.

Sekadar informasi, sebelumnya masing-masing PKL di Pamekasan menerima bantuan JPS uang sebesar Rp 600 ribu.

Batuan sebanyak itu, dibagi menjadi dua bentuk bantuan sosial, yaitu uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan uang Rp 300 ribu sisanya dijadikan dalam bentuk paket sembako.

Isi paket sembako bantuan JPS itu berupa beras 15 Kg, minyak goreng 2 liter, telur 2 Kg, 2 bungkus garam beryodium dan gula 2 Kg.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved