Berita Tuban

Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Level 4, Begini Cara Mengurusnya Agar Tak Perlu Membuat yang Baru

Regulasi perpanjangan SIM saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Pelayanan di ruang Satpas SIM Satlantas Polres Tuban, Selasa (27/7/2021) 

Laporan Wartawan Tribun Madura Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Pemilik Surat Izin Mengemudi perlu tahu bagaimana mengurus perpanjangan SIM saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Di Satpas SIM Satlantas Polres Tuban misalnya, memberikan pembatasan kunjungan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kerumunan pada masa pandemi covid-19.

Lantas bagaimana pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 3 - 25 Juli 2021 dan belum memperpanjang SIM?

Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono mengatakan, mengenai masa berlaku SIM yang habis pada 3 - 25 Juli 2021 saat masa PPKM Level 4 dan belum sempat diurus, maka tak perlu khawatir.

AKP Argo Budi Sarwono menjelaskan, pemohon SIM bisa mengurusnya pada 26 Juli - 2 Agustus, sebagaimana kebijakan dari pimpinan dalam hal ini Kakorlantas.

"Kebijakan pimpinan yang masa berlaku SIM habis pada 3-25 Juli bisa diurus pada 26 Juli - 2 Agustus, berlaku perpanjangan bukan proses baru," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Perwira pertama itu menjelaskan, apabila masyarakat yang masa SIM habis saat PPKM tidak memanfaatkan dispensasi pada 26 Juli-2 Agustus, maka akan berlaku proses baru.

Selama PPKM pelayanan tetap berlangsung, namun dengan prokes yang ketat dan juga kapasitasnya dibatasi agar jangan sampai ada kerumunan di loket satpas.

Perhari rata-rata jumlah cetak SIM mencapai 100, itu mencakup perpanjangan maupun baru.

"SIM habis saat PPKM yang diurus setelah 2 Agustus maka berlaku proses baru, tentu ke depan akan selalu ada evaluasi mengenai kebijakan pemerintah di tengah pandemi," pungkasnya.(nok)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved