Berita Nganjuk
Dilaporkan Warga Setempat, Ibu Rumah Tangga ini Terancam Dipenjara 20 Tahun Karena Edarkan Sabu
Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Nganjuk terancam hukuman hingga 20 tahun penjara karena kedapatan menyimpan dan miliki narkotika jenis sabu.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Seorang ibu rumah tangga berinisial IKD (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Warga Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, ini ditangkap karena kedapatan menyimpan dan miliki narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu plastik klip berisi serbuk krstal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,49 gr, seperangkat alat isap sabu, dua buah pipet kaca, sekop dari sedotan, korek api gas, dan ponsel.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Ia mengungkap, warga diresahkan oleh adanya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Baron. Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Tak Kapok Dipenjara, Pria asal Malang ini Dijemput Polisi untuk Kali Kedua Gara-Gara Pakai Narkoba
"Informasi itupun dilakukan tindaklanjut dengan penyelidikan oleh Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk," kata Supriyanto, Jumat (30/7/2021).
Dalam penyelidikan yang dilakukan, dikatakan Supriyanto, diketahui tersangka seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Baron tersebut.
Setelah dipastikan, Resmob Satresnarkoba langsung mengamankan tersangka IKD.
Saat itu juga, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dan disebuah kursi yang ada di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dan seperangkat alat isap yang masih terdapat sisa sabu.
"Dengan ditemukanya barang bukti sabu dan seperangkat alat hisap serta sarana transaksi sabu tersebut tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar," ucap Supriyanto.
Selanjutnya, menurut Supriyanto, tersangka beserta barang bukti peredaran sabu diamankan di Polres Nganjuk.
Dalam pemeriksaan, tersangka IKD mengaku menjulan sabu kepada seseorang di Kota Nganjuk.
Sedangkan sabu tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Jombang.
"Atas perbuatanya tersebut tersangkapun dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap dia.
"Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Supriyanto. (aru/Achmad Amru Muiz)