Berita Jember

Pengakuan Pelaku Teror Wafer Isi Silet dan Paku di Jember, Nyaris Bahayakan Anak-Anak Demi Ritual

AB (42) memasukkan pecahan kaca, paku, dan silet ke dalam bungkus wafer dan memberikannya pada anak-anak.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dok Polres Jember
Tersangka penebar paket wafer isi pecahan kaca, paku, dan silet di Kabupaten Jember, Selasa (3/8/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Polisi menangkap pelaku penebar paket wafer isi pecahan kaca, paku, dan silet di Kabupaten Jember, Selasa (3/8/2021).

Pelaku berinisial AB (42) ditangkap di sebuah warung seputaran RSD dr Soebandi Jember.

Warga Kecamatan Patrang itu ditangkap setelah polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan menyimpulkan ciri-ciri terduga pelaku sejak penyelidikan dilakukan pada Sabtu (31/7/2021) lalu.

Berdasarkan alamat di KTP, rumah AB berada di Jalan Manggis, yang tidak jauh dari lokasi dia menebarkan wafer berisi benda berbahaya kepada anak-anak di Jalan Cempedak.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Paket Misterius Wafer Isi Beling dan Paku di Jember, Anak-Anak Nyaris Jadi Korban, Pelakunya Diburu

"Kami melakukan penyelidikan bersama Polsek Patrang, langsung bergerak cepat untuk menelusuri terduga pelaku," ujar Yogi, Selasa (3/8/2021).

AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyebut, tersangka AB sudah mengakui perbuatannya.

Perbuatan AB diperkuat dengan beberapa barang yang ditemukan di rumah tersangka.

“Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang bersisi pecahan potongan benda tajam berbahaya,” lanjut Yogi.

Yogi menambahkan, pihaknya masih mendalami motif lelaki itu menebar wafer berisikan pecahan beling, paku kecil, dan silet.

"Dari penuturan pelaku, melakukan itu untuk tolak balak. Namun masih kami dalami motifnya," terangnya.

Lelaki itu melakukan perbuatannya dengan cara membuka kemasan wafer dan memasukkan pecahan benda berbahaya itu ke tengah-tengah wafer.

Dia kembali menutup kemasan dengan cara disundut api, sehingga kemasan yang sobek terlihat merekat.

Pada Sabtu (31/7/2021) lalu, AB mendatangi sebuah rumah di Jalan Cempedak.

Dia memberikan tiga bungkus wafer kepada seorang anak berusia 6 tahun.

Namun, anak tersebut sudah enggan menerima pemberian itu.

Karena korban menolak, lelaki tersebut tetap melempar bungkusan wafer.

Anak berusia 6 tahun itu, bersama kakaknya yang berusia 9 tahun, lantas melihat wafer yang dilempar oleh seorang yang tidak mereka kenal.

Keduanya sempat membuka kemasan wafer dan hendak mencicipinya.

Namun mereka merasakan sesuatu yang janggal, hingga akhirnya tidak jadi memakan wafer itu.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada sang ibu.

Sang ibu lantas meneruskan pengaduan sang anak kepada suaminya dan berlanjut menjadi pelaporan resmi ke Polsek Patrang.

Dari laporan itu, polisi bergerak. Dari pemeriksaan sejauh ini, AB tidak sekali itu saja melakukan perbuatan tersebut.

Sebelumnya pada Bulan Ramadan kemarin, dia juga menyebarkan wafer itu ke anak di Jl Manggis. Namun tidak ada korban jiwa.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah kemasan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut.

Kemudian, ada sebuah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api serta sebuah kotak tempat membuat makanan.

Penyidik menjerat AB memakai Pasal 204 KUHPidana karena mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved