Berita Surabaya

Mendekati Libur Tahun Baru Islam, Jumlah Penumpang di Terminal Purabaya Masih Turun hingga 90 Persen

Jumlah penumpang di Terminal Purabaya tak menunjukkan adanya peningkatan pada libur akhir pekan ini.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
Petugas melakukan sidak jarak penumpang di bus jurusan Madura di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Selasa (28/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Menjelang libur Tahun Baru Islam, tidak ada peningkatan jumlah penumpang di Terminal Purabaya, Sabtu (7/8/2021).

Jumlah penumpang di Terminal Purabaya tak menunjukkan adanya peningkatan pada libur akhir pekan ini.

"Sekalipun di akhir pekan, tak ada lonjakan penumpang signifikan," kata Kepala Unit Terminal Purabaya, Imam Hidajat saat dikonfirmasi Surya.co.id ( grup TribunMadura.com ).

"Total penumpang, masih di angka dua ribuan perharinya," sambung dia.

Jumlah penumpang di Terminal Purabaya memang menurun tajam sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat awal Juli lalu.

Sebelum adanya PPKM, rataan penumpang di terminal gerbang Surabaya ini bisa mencapai 29 ribu perharinya.

Pun demikian saat pemberlakuan PPKM level 4 di Surabaya.

"Memang, kalau dibandingkan dengan sebelum PPKM, turunnya sampai 90 persen. Sangat jauh," katanya.

Sebagai imbas dari sedikitnya penumpang, banyak armada yang bus yang tak berangkat.

Masing-masing Perusahaan Otobus (PO) mempertimbangkan bahan bakar yang harus dikeluarkan dan pertimbangan ekonomi lainnya.

"Biasanya, PO bisa memberangkatkan 30 bus, sekarang mungkin cuma 5-6 bus. Itu pun juga sangat sepi. Tiap bus paling cuma 7 penumpang," ungkapnya.

Bus yang berangkat masih didominasi dengan layanan Antar Kota antar provinsi (AKAP).

"Untuk yang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), juga melihat jumlah penumpangnya. Kalau cuma 1-2 orang, mereka tak berani berangkat," katanya.

Selain bus luar kota, bus dalam kota pun ikut terdampak.

"Kalau penumpang dari luar kota nggak ada, bus dalam kota juga ngga dapat penumpang," katanya.

Diakui oleh pihaknya, pengetatan perjalanan selama pandemi membuat penumpang berpikir ulang untuk berangkat.

Di antaranya, soal kewajiban membawa hasil uji usap terbaru dan kartu vaksin.

Untuk diketahui, PPKM level 4 juga mengatur regulasi bagi pelaku perjalanan domestik.

Ini bagi yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api).

Mereka harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

"Selain bagi penumpang, regulasi ini juga berlaku untuk awak bus baik sopir dan kernet," katanya.

Oleh karenanya, pihaknya belum bisa memastikan kapan jumlah penumpang bisa kembali normal. Sekalipun, PPKM Level 4 akan selesai 9 Agustus mendatang.

"Kalau sekarang, kami belum bisa memprediksi. Apalagi, kalau kemudian PPKM ini diperpanjang lagi," katanya. (bob)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved