Berita Pamekasan

Sembilan Hari Menghilang, Presma IAIN Madura Menyerahkan Diri, Terancam Dikenai Pasal Berlapis

Presma IAIN Madura menyerahkan diri ke Polres Pamekasan setelah menghilang sembilan hari.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana saat menemui massa aksi dari 'Aliansi Solidaritas Mahasiswa IAIN Madura' saat geruduk Mapolres Pamekasan, Selasa (3/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Madura menyerahkan diri ke Polres Pamekasan, Madura, Sabtu (7/8/2021) dini hari.

Sedari terjadinya demonstrasi pada Jumat (30/7/2021) yang berujung perusakan, pelemparan, dan pembakaran sejumlah fasilitas kampus IAIN Madura, Syaiful Bahri menghilang.

Sembilan hari menghilang, Syaiful Bahri menunjukan batang hidungnya dan menyerahkan diri ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana menjelaskan, Syaiful Bahri menyerahkan diri ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan pukul 01.00 WIB.

Kata dia, Syaiful Bahri terbukti menjadi tersangka yang menyuruh, menggerakkan, dan juga terbukti secara langsung melakukan pengrusakan fasilitas kampus IAIN Madura pada demonstrasi 30 Juli 2021 lalu.

"Yang kami amankan sudah 5 orang. Satu orang menyerahkan diri inisial SB," kata AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi TribunMadura.com melalui via telepon.

Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Video Sejoli Berbuat Asusila - Patroli Skala Besar di Pamekasan

Menurut dia, Syaiful Bahri terancam dikenai pasal 160 KUHP dan 170 ayat (1) KUHP dan 187 KUHP ayat (1) ke (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP.

Sebelumnya, Polres Pamekasan, Madura mengamankan empat mahasiswa IAIN Madura yang diduga terbukti melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas kampus IAIN Madura.

Perusakan dan pembakaran fasilitas kampus yang dilakukan mahasiswa IAIN Madura ini terjadi saat melakukan demonstrasi pada Jumat 30 Juli 2021 lalu.

Saat itu, sejumlah mahasiswa IAIN Madura menyuarakan perihal permintaan pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) terhadap Rektor IAIN Madura.

Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah menjelaskan, saat ini Polres Pamekasan sudah mengamankan empat mahasiswa atas insiden perusakan fasilitas kampus IAIN Madura.

Inisial empat mahasiswa yang diamankan ini diantaranya IFD (21), MDAA (21), keduanya warga Pademawu dan ditangkap pada Senin 2 Agustus 2021 di rumahnya.

Sedangkan, IT (20) warga Proppo, ditangkap pada Selasa 3 Agustus 2021 di rumahnya dan MAK (19) warga Pakong, ditangkap pada Rabu 4 Agustus 2021.

"Barang bukti yang sudah kami amankan berupa pecahan kaca, pecahan batu paving, pecahan batu gunung, dua rekaman CCTV, dua tabung gas, dua monitor, satu kursi lipat, dan 1 botol Aqua bekas yang berbau BBM," kata AKP Nining Dyah saat diwawancarai TribunMadura.com, Kamis (5/8/2021) lalu.

Menurut AKP Nining, empat mahasiswa yang sudah diamankan Satreskrim Polres Pamekasan ini dikenai pasal 170 atau 406 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan catatan TribunMadura.com, Polres Pamekasan hingga Sabtu 7 Agustus 2021 hari ini, telah mengamankan 5 mahasiswa yang terbukti melakukan perusakan, pelemparan dan pembakaran sejumlah fasilitas kampus IAIN Madura.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved