Berita Jawa Timur
Terjaring Razia Satpol PP Jatim, 7 Wakop Perbatasan Surabaya-Sidoarjo Beroperasi di Luar Jam Malam
Tujuh warung kopi masih beroperasi melewati jam malam saat Satpol PP dan Polda Jatim menggelar razia PPKM Level 4.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sebanyak 32 personil gabungan Satpol PP dan Polda Jatim, serta sejumlah elemen masyarakat, menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat, Jumat malam (6/8/2021).
Operasi kali ini menyasar lokasi pinggiran di Pagesangan, Balas Klumprik,
Perbatasan Surabaya Sidoarjo, Jalan Sepanjang, Kebraon, dan berakhir di Karang Pilang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan tujuh warung kopi yang masih beroperasi melewati jam malam.
Kasubbag Penyusunan Program dan Anggaran Satpol PP Jatim, Syafril AS, mengatakan, pihaknya kemudian memberikan himbauan pertama dan terakhir kepada tujuh pengelola warung kopi.
"Kami berharap masyarakat. Khususnya pemilik warkop bersama sama mematuhi peraturan pemerintah, bahwa jam 8 malam harus tutup. Serta, makan ditempat maksimal 20 menit," ujarnya.
Peraturan tersebut, lanjut Syafril, tertuang dalam Aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021, dan Keputusan Gubernur Jatim tentang PPKM Level 2, 3, dan 4, dalam rangka meminimalisir penularan Virus Covid 19.
"Kami sengaja menyasar lokasi pinggiran tersebut guna memberikan edukasi dan sosialisasi karena Jawa Timur masih zona merah. Supaya memutus mata rantai penyebaran virus," tuturnya.
"Semoga warga disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pandemi ini segera berlalu. Tetap mengikuti himbauan dan arahan dari Pemerintah demi keselamatan kita bersama," tandasnya.
Simak artikel lain terkait Satpol PP
Simak artikel lain terkait PPKM Level 3
Simak artikel lain terkait Jawa Timur
FOLLOW JUGA: