Wabah Virus Corona

Sudah Divaksin Tapi Tak Dapat SMS dari 1119 dan PeduliLindungi? Begini Cara dan Solusi dari Kemenkes

Bagi Anda yang mendapat vaksinasi Covid-19 tapi belum mendapat SMS atau tidak terdaftar di laman PeduliLindungi, ini cara cek sertifikat vaksinasi Cov

Editor: Elma Gloria Stevani
Pedulilindungi.id
Contoh sertifikat vaksin Covid-19. Sudah melakukan vaksinasi tapi belum menerima sertifikat vaksin? Berikut solusinya. 

TRIBUNMADURA.COM - Bagi Anda yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 tapi belum mendapat SMS atau tidak terdaftar di laman PeduliLindungi, simak cara cek sertifikat vaksinasi Covid-19.

Sertifikat vaksin kini juga menjadi syarat utama perjalanan udara, sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu..

Untuk itu, masyarakat harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19 sebagai bukti telah menerima vaksinasi.

Usai divaksin, biasanya warga akan mendapat SMS dari nomor 1199 yang berisi tautan untuk mengunduh sertifikat vaksin.

Jika belum mendapat SMS tersebut, Anda dapat mengeceknya di laman PeduliLindungi atau aplikasi PeduliLindungi.'

Di sisi lain, Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk pusat perbelanjaan di wilayah-wilayah level 4 yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Mall di wilayah tersebut akan dibuka dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan dengan protokol kesehatan ketat.

Namun anak berumur dibawah 12 tahun dan orang dewasa berusia di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan.

Ketentuan yang berlaku yakni pengunjung yang dapat masuk ke mal dan pusat perbelanjaan hanyalah yang telah mendapatkan vaksinasi secara lengkap dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun bagaimana jika seseorang sudah melakukan vaksinasi namun belum mendapat sertifikat vaksin? Bagaimana pula jika sudah menerima vaksin namun ternyata ada kekeliruan pada data di kartu vaksin?

Seperti diketahui, masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi akan mendapat bukti vaksin berupa sertifikat vaksin.

Sertifikat tersebut bisa diunduh melalui berbagai cara, yakni situs PeduliLindungi.id maupun lewat aplikasinya.

Selain itu juga bisa dengan mengklik link yang dikirim melalui SMS bernomor 1199.

Namun jika sudah melakukan vaksinasi tapi belum menerima sertifikat vaksin, masyarakat bisa menyampaikan kendala tersebut melalui email.

Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Baca juga:

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagramnya @kemenkes_ri menjelaskan, masyarakat yang belum menerima sertifikat vaksin bisa mengirimkan email ke alamat sertifikat@pedulilindungi.id.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved