PPKM Level 4 Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Kini Hingga 23 Agustus 2021, ada Tambahan Daerah

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Editor: Aqwamit Torik
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi PPKM Darurat di Jakarta Timur - Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. 

TRIBUNMADURA.COM - PPKM Level 4 kini kembali diperpanjang oleh pemerintah.

Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan masa PPKM Level 4 ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Dalam penerapan perpanjangan PPKM tersebut, ada penambahan wilayah yang masuk PPKM level 3, yaitu sebanyak 8 kabupaten/kota.

"Sehingga total kabupaten/kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota."

"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara detail," tambah Luhut.

Dengan pengumuman ini, maka ini sudah kali kelima pemerintah memperpanjang masa PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali.

Diketahui, PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat diterapkan pertama kali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Setelah itu, PPKM Jawa-Bali diperpanjang pada 20 Juli, 26 Juli, 2 Agustus, dan terakhir pada 9 Agustus lalu. 

Dalam perjalanannya, PPKM telah mengalami pelonggaran seiring menurunnya kasus Covid-19 di Jawa-Bali.

Selain itu, terakhir, terdapat 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali berstatus Level 4 yang turun ke Level 3. 

Gambaran Data Kasus Covid-19 dalam Sepekan

1. Kasus Baru Covid-19 Naik Turun, Lebih Rendah Dibanding Pekan Lalu

Selama sepekan terakhir, kasus baru Covid-19 harian masih terlihat naik turun. 

Namun, apabila dibandingkan pekan sebelumnya, kasus baru Covid-19 pekan ini lebih rendah. 

Pada 9 Agustus lalu, kasus baru dilaporkan cukup rendah yakni 20.709 kasus. 

Setelah itu, kasus baru Covid-19 naik turun dikisaran 30 ribuan. 

Hari ini, kasus baru dilaporkan kembali turun yakni sebanyak 20.813. 

Berikut kasus baru Covid-19 selama sepekan ini: 

- 9 Agustus: 20.709

- 10 Agustus: 32.081

- 11 Agustus: 30.625

- 12 Agustus: 24.709

- 13 Agustus: 30.789

- 14 Agustus: 28.598

- 15 Agustus: 20.813

Grafik kasus baru Covid-19, akhir Juli hingga 15 Agustus 2021.
Grafik kasus baru Covid-19, akhir Juli hingga 15 Agustus 2021. (Covid19.go.id)

2. Kasus Sembuh Harian

Adapun kasus sembuh harian juga menunjukkan angka yang naik turun. 

Jumlah kasus sembuh harian di kisaran 30 ribu hingga 44 ribu. 

Berikut kasus sembuh harian selama sepekan: 

- 9 Agustus: 44.959

- 10 Agustus: 41.486

- 11 Agustus: 39.931

- 12 Agustus: 36.637

- 13 Agustus: 36.637

- 14 Agustus: 42.003

- 15 Agustus: 30.361

Grafik kasus sembuh Covid-19, akhir Juli hingga 15 Agustus 2021.
Grafik kasus sembuh Covid-19, akhir Juli hingga 15 Agustus 2021. (Covid-19.go.id)

3. Kasus Kematian Menurun

Sempat tinggi pada 10 Agustus lalu, kasus kematian cenderung menurun. 

Pada 10 Agustus, kasus kematian sebanyak 2.048. 

Setelah itu cenderung menurun. 

Berikut angka kematian harian dalam sepekan: 

- 9 Agustus: 1.475

- 10 Agustus : 2.048

- 11 Agustus :1.579

- 12 Agustus : 1.466

- 13 Agustus :1.432

- 14 Agustus: 1.270

- 15 Agustus: 1.222

Grafik kasus kematian Covid-19, akhir Juli hingga 15 Agustus 2021.
Grafik kasus kematian Covid-19, akhir Juli hingga 15 Agustus 2021. (covid19.go.id)

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Ada Tambahan 8 Daerah

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved