Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK KTP
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2021. Sebab, ada sejumlah syarat penerima yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa mendapatkan BSU 2021.
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021.
Pada pekan kedua Agustus 2021, Kemnaker mulai menyalurkan BSU 2021 kepada 947.499 pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU 2021 tahap awal.
Pemerintah menargetkan penerima BSU 2021 mencapai 8,7 juta pekerja.
Melalui BSU 2021, pekerja akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp500.000 per bulan untuk dua bulan.
Bantuan tunai tersebut akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta dan akan disalurkan dengan cara transfer melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
BSU 2021 diberikan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU 2021. Sebab, ada sejumlah syarat penerima yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa mendapatkan BSU 2021.
Adapun syarat penerima BSU 2021, yakni sebagai berikut.
Syarat Penerima BSU 2021
1. Pekerja atau buruh penerima gaji.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
4. Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Jika upah minimum setempat lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.