Kemnaker Buatkan Rekening Baru bagi Penerima BSU yang Tidak Memiliki, Cek bpjsketenagakerjaan.go.id

Kemnaker akan mebuatkan rekening baru untuk para penerima BSU yang tidak memiliki nomor rekening di bank HIMBARA.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram @kemnaker
Kemnaker Buatkan Rekening Baru untuk Penerima BSU. 

TRIBUNMADURA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuatkan rekening baru untuk para penerima BSU yang tidak memiliki nomor rekening di bank HIMBARA.

Pembuatan rekening baru oleh kemnaker untuk penerima BSU dimaksudkan agar setiap penerima bantuan subsidi Upah atau Gaji bisa mendapatkan secara merata.

Banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BSU terutama yang akan dibikinkan rekening oleh kemnaker tentang proses penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji.

"Begini prosesnya ya rekan," tulis kemnaker, dikutip mantrasukabumi.com dari instagram @kemnaker, pada Selasa, 17 Agustus 2021

1. BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada kementerian ketenagakerjaan.

Untuk diketahui, data ini telah dilakukan validasi dan sertifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker Buatkan Rekening Baru untuk Penerima BSU, ini Penjelasannya
(kemnaker Verified) •

2. Data tersebut kemudian screening oleh kemnaker.

Pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan lolos dalam screening Kemnaker,  akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN.

3. Pemindahbukuan dana melalui rekening penerima Bantuan Pemerintah hanya melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA.

Kemudian untuk Provinsi Aceh akan dilakukan pencairan melalui Bank Syariah Indonesia.

4. Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.

BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga setiap pekerja nantinya akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

BSU diberikan langsung oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan kepada para calon penerima sesuai dengan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan.

BSU disalurkan langsung melalui bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kepada rekening calon penerima bantuan.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, pihak Kemnaker akan buatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiiki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.

Daftar penerima BSU dapat dicek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Website BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

- Lalu klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

2. Chat Whatsapp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175

- Setelah mendapatkan aternatif respon, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

3. Layanan Masyarakat 175

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Kriteria Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Tahapan Penyaluran BSU:

1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dengan Tahun 2021

BSU Tahun 2020

- Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta

- Tidak ada batasan wilayah maupun sektor

- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.

- Penyaluran BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

BSU Tahun 2021

- Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP dan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulakkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau level 4 (Kecuali Aceh).

  b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.

- Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sebelum disalurkan, data akan di-screening oleh Kemnaker, kemudian bari akan dilakukan pemindah bukuan dana melalui bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.

Bantuan subsidi upah/gaji diberikan sebagai bentuk upaya untuk meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Simak artikel lain terkait Bantuan Subsidi Upah

Simak artikel lain terkait Subsidi Gaji

Simak artikel lain terkait BPJS Ketenagakerjaan

FOLLOW JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek bpjsketenagakerjaan.go.id, Kemnaker Buatkan Rekening bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved