Berita Pamekasan
Pembahasan Pembangunan KIHT, Pengusaha Rokok Lokal yang Tak Punya Alat Produksi Bisa Ikut Buka Usaha
Kunjungan kerja yang dikemas menjadi rapat terbatas itu membahas terkait kelanjutan pembentukan Kawasan Industri Tembakau (KIHT) di Pamekasan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto, melakukan kunjungan kerja ke rumah dinas Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, Rabu (18/8/2021).
Kunjungan kerja yang dikemas menjadi rapat terbatas itu membahas terkait kelanjutan pembentukan Kawasan Industri Tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan.
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra dan para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan turut hadir pada rapat yang dilaksanakan di Peringgitan Dalam Ronggosukowati Pamekasan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, pembentukan KIHT memang tidak mudah seperti membalikkan tangan.
Kata dia, dibutuhkan perencanaan yang matang dan eksekusi yang tepat untuk mewujudkannya.
Saran dia, sinergi antara Bea Cukai dan Pemkab Pamekasan menjadi kunci utama mewujudkan KIHT di Pamekasan.
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Gejala Covid-19 dari Hari Pertama hingga Hari ke-12 yang Sering Dialami Pasien
Ia menginginkan, rapat terbatas kali ini menjadi salah satu jalan yang dilakukan untuk merealisasikan sinergi antar instansi pemerintah.
"Kami berkomitmen siap memfasilitasi dan mengawal pembentukan KIHT Pamekasan," kata Padmoyo.
Menurut dia, rencana dibangunnya Kawasan Industri Hasil Tembakau ini, akan menawarkan fasilitas kerjasama pelintingan.
Nantinya, perusahaan rokok yang tergabung dalam KIHT itu, misal tidak memiliki mesin pelinting rokok, dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan pemilik mesin di KIHT.
Kata Padmoyo, maksud pembentukan KIHT di Pamekasan ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan membantu pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura.
"Dari aspek legal, pembentukan KIHT ini juga mendorong pelaku usaha yang belum mempunyai legalitas, dapat segera bergabung dan menjalankan usaha yang sah," jelasnya.
Tak hanya itu, potensi tembakau yang sangat melimpah di Pamekasan juga dioptimalkan melalui KIHT.
Pembentukan KIHT juga sejalan dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebab dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang dapat memperdayakan masyarakat sekitar untuk mewujudkan Indonesia Tangguh meski sedang dilanda pandemi Covid-19.