PPKM Bisa Saja Tidak Diperpanjang Jika Penuhi 5 Faktor, Guru Besar UI Berikan Penjelasan

Menurut Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama, penerepan PPKM dapat dilihat dari dua aspek.

Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Mohammad Sudarsono
Suasana PPKM di Kabupaten Tuban. 

TRIBUNMADURA.COM - Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperpanjang oleh pemerintah.

Menurut pemerintah, hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, pengumuman PPKM dihentikan juga menjadi hal yang ditunggu oleh masyrarakat.

Menurut Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama, penerepan PPKM dapat dilihat dari dua aspek.

Pertama, untuk melihat status level satu kabupaten atau kota bisa dilihat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021.

Hal ini pun mengacu pada panduan yang telah diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Heboh di Tengah PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Malah Gelar Wayang Kulit hingga Dibubarkan

Aturan itu merupakan Considerations for Implementing and Adjusting Public Health and Social Measures in the Context of Covid-19 yang diterbitkan WHO pada 14 Juni 2021.

"Jadi, tanpa harus diturunkan atau dinaikkan maka status level situasi pandemi tinggal masukkan saja data-data kabupaten dan kota itu ke formulanya," ungkapnya, Minggu (22/8/2021).

Dengan memasukkan data, maka akan langsung terlihat bahwa kabupaten atau kota sudah berada di level apa.

Level ini juga bisa berubah atau tetap pada posisi semula.

Kedua, pembatasan sosial yang dilakukan tentu dengan menyesuaikan level suatu daerah.

Maka faktor pelonggaran atau pengetatan PPKM pada suatu daerah berbeda-beda.

Namun, menurut menurut prof Tjandra sedikitnya tergantung dari lima faktor.

Pertama, sudah berapa lama daerah tersebut berada di level saat ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved