Berita Sampang

Mandor Proyek Pelengsengan di Sampang Dilaporkan Anggota DPRD Terkait Dugaan Kasus Pencurian

Mandor menyuruh anak buahnya merusak saluran PDAM miliknya untuk mengambil air dan digunakan sebagai bahan pengerjaan proyek pelengsengan.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Kumala Puspita Hadi memegang Tanda Terima Pengaduan dari Polres Sampang, Senin (23/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kumala Puspita Hadi (30) warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura melaporkan seorang mandor yang sedang mengerjakan proyek pelengsengan di Desa Pangelen Kecamatan setempat, Senin (23/8/2021).

Tindakan pelaporan kepada pihak kepolisian tersebut dilakukan atas kasus dugaan pencurian atau pengrusakan saluran air PDAM miliknya yang berlokasi di gudang logistik di Desa Pangelen.

Kumala Puspita Hadi yang tidak lain adalah anggota Komisi II DPRD Sampang itu menjelaskan, bahwa perbuatan terlapor berawal sejak empat bulan lalu.

Di mana mandor tersebut menyuruh anak buahnya merusak saluran PDAM miliknya untuk mengambil air dan digunakan sebagai bahan pengerjaan proyek pelengsengan.

"Sudah kami tegur berulang kali tapi mereka tidak memiliki itikat baik, bahkan tetap menggunakannya hingga saat ini," ujarnya.

Baca juga: Video Rekaman CCTV Rekam Detik-Detik Aksi Pencurian Motor Honda Scoopy di Gresik, Simak Kronologinya

"Hingga akhirnya tadi saya turun langsung ke lokasi dan jelas saluran air di gudang sedang mereka gunakan untuk kebutuhan pengerjaan proyek," imbuhnya.

Mengetahui hal itu, dirinya merasa kesal dan memilih langkah melaporkan si Mandor atas dugaan pencurian atau pengrusakan saluran air PDAM.

"Jujur saya sempat menegur mereka di lokasi tapi para pekerja seperti tidak memiliki rasa bersalah dan mereka menyampaikan kalau perbuatannya disuruh Mandornya," ucap Kumala Puspita Hadi.

Ia menambahkan, akibat dari perbuatan terlapor, pihaknya harus membayar tagihan air PDAM jauh lebih mahal dari biasanya.

Bahkan, dirinya merasa rugi hingga puluhan juta rupiah.

"Saya tidak mempermasalahkan uang yang dikeluarkan, namun mereka menggunakan air tanpa izin dan tidak ada itikat untuk minta maaf," tutupnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto Membenarkan aduan yang dilakukan Kumala Puspita Hadi atas kasus dugaan pencurian atau pengrusakan saluran air PDAM gudang penyimpanan logistik di Desa Pangelen.

Namun, kata dia sebenarnya yang turun tangan adalah pihak PDAM karena pihak yang dirugikan, sebab memiliki aturan tersendiri seperti denda, kecuali merusak.

Sehingga pihaknya akan memberikan kesempatan kepada pihak PDAM Sampang atas dugaan kasus tersebut.

"Tapi kami tetap tindak lanjuti, tugas kita melayani aduan apapun permasalahannya sesuai prosedur sebagai kepuasan baik kepada pengadu dan yang diadukan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved