CPNS 2021
Berikut Lokasi dan Syarat Tes SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021 Ponorogo: Dimulai 2 September 2021
Peserta tes SKD CPNS dan PPPK Pemkab Ponorogo diwajibkan membawa surat negatif Covid-19 saat akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Peserta tes SKD CPNS dan PPPK Pemkab Ponorogo diwajibkan membawa surat negatif Covid-19 saat akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Winarko Arief Tjahjono mengatakan hal ini sesuai dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 7767/B-KS.04.01/SD/E/2021.
"Sudah ada suratnya dari Satgas Penanganan Covid-19 pusat," kata Winarko, Kamis (26/8/2021).
Dalam surat tersebut dijelaskan peserta tes SKD CPNS dan P3K harus melakukan swab test Polymerase Chain Reaction (PCR) dalam kurun waktu 2x24 jam.
Sedangkan untuk rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Hasilnya harus negatif Covid-19 atau non reaktif," jelas Winarko Arief Tjahjono .
Peserta SKD juga diwajibkan untuk menggunakan double masker, masker 3 lapis di bagian dalam dan menggunakan masker kain di bagian luar.
"Peserta diwajibkan sudah vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin," lanjutnya.
Untuk lokasi pelaksanaan SKD CPNS dan P3K non guru sendiri, BKPSDM Ponorogo akan menggunakan GOR Singodimedjo yang akan dimulai pada 2 September nanti.
Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan menyusul oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Simak artikel lain terkait Bantuan Subsidi Upah
Simak artikel lain terkait subsidi gaji
Simak artikel lain terkait BLT karyawan
FOLLOW JUGA: