Berita Jawa Timur
PTM di Jatim Dilaksanakan Mulai 30 Agustus 2021 Mendatang, ini Ketentuan dari Dinas Pendidikan
Pembelajaran tatap muka dilaksanakan untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 3 dan 2.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur dapat dilaksanakan mulai Senin (30/8/2021) mendatang.
Pembelajaran tatap muka itu dapat dilaksanakan untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 3 dan 2.
Pemprov Jatim memastikan semua kesiapan sekolah sudah dipenuhi, guru, dan tenaga kependidikannya sudah divaksin, unit pendidikan juga sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid 19 kabupaten/kota setempat, dan izin orang tua maupun wali siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, untuk daerah yang berada dalam zona aglomerasi yakni Surabaya Raya, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto, yang saat ini sudah berada di PPLM Level 3 dapat menyelenggarakan PTM terbatas.
"Bertahap dengan mempedomani Inmendagri nomor 35 tahun 2021. Gubernur Jatim juga menekankan agar di masing masing Satuan Pendidikan dibentuk Satgas Covid 19 di setiap unit sekolah, yang akan memberikan edukasi protokol kesehatan kepada para siswa sekaligus melakukan pengawasan internal terhadap PTM terbatas di sekolahnya," ujarnya, Sabtu (28/8/2021).
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, kata Wahid, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% untuk SMA dan SMK.
Sedangkan untuk SLB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Wahid menambahkan, pelaksanaan PTM terbatas dijadwalkan secara bergantian dengan durasi pembelajaran paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran, tanpa waktu istirahat, sehingga sebelum sholat dzuhur, siswa sudah pulang dan dapat melaksanakan ibadah sholat di rumah masing masing.
"Tingginya antusiasme masyarakat terhadap pembukaan kembali sekolah selama PPKM untuk daerah yang berada pada level 3, 2 dan 1 sebagaimana diatur dalam Inmendagri nomor 35 tahun 2021, perlu diimbangi dengan antisipasi yang cermat terhadap resiko terjadinya penyebaran Covid 19 khususnya di kalangan siswa di lingkungan sekolah," ucap Wahid.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Inmendagri No. 35 Tahun 2021, sebanyak 2 Kabupaten di Jawa Timur sudah masuk level 2 yakni Kabupaten Sampang dan Pamekasan.
Sementara yang sudah masuk level 3 ada 18 Kabupaten Kota, yakni Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.
Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan peraturan tersebut, sebanyak 20 Kabupaten Kota tersebut sudah dimungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan disertai protokol kesehatan yang ketat.
Untuk daerah yang berada pada level 4, pembelajaran masih dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh.
Sampai saat ini, di Jawa Timur masih terdapat 18 Kabupaten Kota yang berada pada level 4, yakni Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar,
Kemudian, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Probolinggo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Lumajang.