Rabu, 20 Mei 2026

Berita Lamongan

Teriakan Kencang Korban Berujung Apes, Maling Ponsel dan Dompet Sempat Kabur Tapi Keburu Dipepet

Kejadian di Desa Tanggul Paciran tersebut sempat menghebohkan warga lantaran korban, Nora Ristiana (29)  berteriak kencang

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanif Manshuri
Motor pelaku yang digunakan saat beraksi mencuri ponsel dan dompet 

TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Nasib apes pencuri dompet saat kepergok melakukan aksinya pada Minggu (29/8/2021).

Pencuri itu merupakan seorang nelayan bernama Nailul Author (39) warga Paciran Kecamatan Paciran Lamongan Jawa Timur.

Ia ditangkap warga saat mencuri dompet berisi uang dan HP.

"Aksi tersangka  diketahui oleh korbannya sendiri, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Estu Kwindardi, Minggu (29/8/2021).

Kejadian di Desa Tanggul Paciran tersebut sempat menghebohkan warga lantaran korban, Nora Ristiana (29)  berteriak kencang saat mencurigai pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario mengembat dompet yang ditinggal  di gantungan motor miliknya.

Baca juga: Diparkir saat Makan Siang, Motor Honda Beat Milik Karyawati Digasak Pencuri, Simak Kronologinya

Motor korban diparkir depan rumah Anik saat korban hendak mengurusi bisnis jilbab  di rumah saksi Anik.

Korban tidak membawa dompet ke dalam dan hanya digantungkan di sepeda motor.

" Saya tinggal di motor karena saya hanya urusan  sebentar di rumah Mbak Anik, " aku korban, Nora pada penyidik.

Nora yang mencurigai pelaku, reflek berteriak.

" Maling, Maling, " teriak Nora.

Ternyata teriakan korban menjadi perhatian para pengguna jalan.

Dan mereka yang melintas mengejar pelaku.

Pelaku yang menggeber motornya nopol S 6371 LJ berusaha kabur berhasil dihentikan warga yang memburunya.

Pelaku hanya bisa pasrah dan tidak bisa melakukan perlawanan saat motornya dipepet dan dihadang para  pengguna jalan.

Untung warga yang menangkapnya tidak sampai main hakim sendiri.

Warga menghubungi Polsek Paciran dan sesaat kemudian petugas tiba di lokasi dan membawa tersangka ke Polsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil kejahatannya Rp 133.500,-, HP Samsung Galaxy A10 dan sepeda motor milik pelaku.

Kini polisi sedang melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan, barangkali ada kemungkinan tersangka pernah melakukan tindakan serupa di tempat lain.

"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian," kata Estu.(Hanif Manshuri)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved