OTT KPK di Probolinggo
Kasus Jual Beli Jabatan yang Libatkan Bupati Probolinggo Diduga Berawal dari Pilkades Serentak 2021
Pilkades Serentak 2021 diduga menjadi awal cerita penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang merupakan anggota DPR RI, Senin (30/8) dini hari.
Keduanya ditangkap dalam OTT KPK atas kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemkab Probolinggo.
Tidak hanya Bupati Probolinggo dan suaminya, KPK juga menangkap delapan orang lain, yakni ASN Pemkab Probolinggo.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Pilkades Serentak 2021 diduga menjadi awal cerita borok dinasti politik di Kabupaten Probolinggo ini terbongkar.
Pada hasil pesta demokrasi itu, disebutkan jika ada jabatan kepala desa kosong di 25 kecamatan.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Menang Pilkada 2018 dengan Slogan HATI
Diduga kekosongan kursi petinggi desa itu digunakan untuk melakukan praktek jual beli jabatan.
Sekretaris daerah berstatus PNS diangkat menjadi kepala desa PJS (Pengganti Jabatan Sementara) dengan membayar senilai Rp 30 juta.
"1 sekdes bisa jadi kepala desa kalau bayar Rp 30 juta," katanya.
Ditengarai, ada sekitar belasan sekretaris desa terlibat dalam dugaan kasus jual beli jabatan.
Setidaknya dari praktik tersebut Bupati Tantri telah mengantongi uang tunai sebesar Rp 360 juta.
Baca juga: Intip Deretan Mobil yang Menghiasi Rumah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Ada 1 Mobil Mewah