Berita Magetan

Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Magetan Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar di Media Sosial

Pemuda Magetan menyebarkan video porno dirinya bersama sang mantan kekasih ke media sosial WhatsApp lantaran sakit hati diputus cinta.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunMadura.com/Doni Prasetyo
APF pemuda Magetan penyebar video porno dibekuk Satreskrim Polres Magetan dan dijebloskan ke sel tahan setempat. 

"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa telepon seluler, yang didalamnya terdapat video porno tersangka dan korban yang disebarkan ke medsos (WA),"ujar Rudy.

Akibat tindak susila ini Polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 tahun 2008 tantang Pornografi dengan sanksi pidana penjara lebih lima tahun.

Simak artikel lain terkait

Simak artikel lain terkait

Simak artikel lain terkait

FOLLOW JUGA:

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved