OTT KPK di Probolinggo
8 Fakta Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang Tertangkap OTT KPK, Diduga Jual Beli Jabatan
TribunMadura.com merangkum beberapa fakta terkait Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin.
TRIBUNMADURA.COM - Kabar mengenai tertangkapnya Bupati Probilinggo, Puput Tantriana Sari, menjadi trending topic perbincangan para netizen.
Pasalnya, informasi yang beredar mengatakan kalau Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari tertangkap bersama suaminya, Hasan Aminuddin, Anggota DPR RI Fraksi NasDem.
Keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Probolinggo.
Melansir dari Tribunnews.com, TribunMadura.com merangkum beberapa fakta terkait Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin.
Berikut fakta-fakta yang TribunMadura.com rangkum:
Diduga Pemberi dan Penerima Suap
Diberitakan TribunMadura.com sebelumnya, KPK menjerat 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo yang berperan sebagai pemberi suap.
Mereka yakni, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL).
Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Sementara sebagai penerima, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).

KPK Terima Informasi dari Masyarakat
Pada Minggu (29/8/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.
Diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan, Camat Krejengan bersama dengan Sumarto.
Sebelumnya, Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.
Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.