OTT KPK di Probolinggo

Amankan Uang Senilai Rp 362,5 Juta dari OTT Bupati Probolinggo, KPK Ungkap Keterlibatan Oknum ASN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menuturkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab Probolinggo.

Editor: Elma Gloria Stevani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. 

TRIBUNMADURA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menuturkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab Probolinggo.

Operasi tangkap tangan (OTT) kini menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin.

Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pengintaian terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo tersebut telah dilakukan sejak Minggu, 29 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan saat Jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021 dini hari tadi.

Pihak yang diamankan yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; Anggota DPR dan eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Camat Kraksaan, Ponirin (PO); Camat Banyuayar, Imam Syafi’i (IS); Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading, Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).

Alex mengungkapkan, pada Minggu (29/8/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara, diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan, Camat Krejengan bersama dengan Sumarto.

Sebelumnya, Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin, yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan  paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.

Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka.
Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/8/2021). Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 8 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo. Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (30/8/2021). Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 8 orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Kemudian, lanjut Alex, semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," beber Alex.

Simak artikel lain terkait OTT KPK Bupati Probolinggo

Simak artikel lain terkait KPK tangkap Bupati Probolinggo

Simak artikel lain terkait Puput Tantriana Sari

FOLLOW JUGA:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi OTT Bupati Probolinggo, KPK Amankan Uang Rp 362,5 Juta

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved