OTT KPK di Probolinggo
Amankan Uang Senilai Rp 362,5 Juta dari OTT Bupati Probolinggo, KPK Ungkap Keterlibatan Oknum ASN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menuturkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab Probolinggo.
TRIBUNMADURA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menuturkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab Probolinggo.
Operasi tangkap tangan (OTT) kini menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin.
Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pengintaian terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Probolinggo tersebut telah dilakukan sejak Minggu, 29 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan saat Jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021 dini hari tadi.
Pihak yang diamankan yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; Anggota DPR dan eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Camat Kraksaan, Ponirin (PO); Camat Banyuayar, Imam Syafi’i (IS); Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading, Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).
Alex mengungkapkan, pada Minggu (29/8/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara, diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan, Camat Krejengan bersama dengan Sumarto.
Sebelumnya, Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin, yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.

Saat diamankan oleh tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

"Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Kemudian, lanjut Alex, semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," beber Alex.
Simak artikel lain terkait OTT KPK Bupati Probolinggo
Simak artikel lain terkait KPK tangkap Bupati Probolinggo
Simak artikel lain terkait Puput Tantriana Sari
FOLLOW JUGA:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi OTT Bupati Probolinggo, KPK Amankan Uang Rp 362,5 Juta