OTT KPK di Probolinggo
Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditahan di Rutan Berbeda Usai Ditetapkan Tersangka Jual Beli Jabatan
Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.
TRIBUNMADURA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli atau seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, pada Selasa, 31 Agustis 2021.
Dari puluhan tersangka, dua di antaranya merupakan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hasan Aminuddin.
Namun, dari jumlah itu, baru lima tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan, termasuk Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Pasangan suami istri itu ditahan di rutan berbeda. Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.

"HA (Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS (Puput Tantriana Sari) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Selain Puput dan Hasan, tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.
Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Alex, sapaan Alexander Marwata mengatakan, kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama.
Dengan demikian, kelima tersangka akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 September 2021.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Alex.
Sebelum mendekam di sel tahanan, kelima tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," katanya.
Sementara untuk 17 tersangka lainnya saat ini belum dilakukan penahanan karena tidak ikut terjaring dalam OTT kemarin.
Namun, KPK mengultimatum para tersangka untuk kooperatif menjalani proses hukum perkara ini.
"KPK mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Alex.
Simak artikel lain terkait OTT KPK Bupati Probolinggo
Simak artikel lain terkait KPK tangkap Bupati Probolinggo
Simak artikel lain terkait Puput Tantriana Sari
FOLLOW JUGA: