OTT KPK di Probolinggo
Partai NasDem Pastikan Hasan Aminuddin Bukan Lagi Kadernya setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Partai NasDem memastikan jika Hasan Aminuddin kini tak lagi menjadi kader Partai NasDem.
TRIBUNMADURA.COM - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menegaskan, Hasan Aminuddin kini tak lagi menjadi kader NasDem.
Ahmad Ali memastikan, fraksinya akan melakukan pergantian antar waktu atau PAW terhadap jabatan Hasan Aminuddin.
"Dia kan jadi tersangka, otomatis mengundurkan diri dari partai, berarti dia bukan kader partai lagi," kata Ali kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
"Kalau dia sudah bukan kader partai Nasdem pasti PAW," sambung dia.
Sebelumnya, Hasan Aminuddin merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem.
Baca juga: Bupati Probolinggo dan Suami Jual Jabatan Kepala Desa di Probolinggo Senilai Rp20 Juta Per Orang
Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Dalam kasus itu, Hasan Aminuddin bekerja sama dengan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Sementara itu, Ali memastikan bahwa Partai NasDem tak memberi bantuan hukum kepada Hasan Aminuddin.
Namun, jika Hasan Aminuddin memerlukan bantuan hukum dan meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum di Partai Nasdem, lanjut dia, maka partai akan membantu.
"Partai secara kelembagaan memang punya namanya Bahu. Kalau Hasan Aminuddin meminta bantuan ke Bahu untuk didampingi hak-hak hukumnya ya kita bantu," tutur dia.
"Bukan hanya Hasan Aminuddin, masyarakat umum dibantu," ucap Ali.

Baca juga: Gubernur Jatim Serahkan SK Pengangkatan Timbul Prihanjoko sebagai Plt Bupati Probolinggo Sore ini
Tanggapan DPW NasDem Jatim
DPW NasDem Jatim prihatin atas kasus yang menimpa Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin.
Meski begitu, DPW NasDem Jatim menegaskan, partainya tetap menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Wakil Ketua DPW Nasdem Jatim Bidang Media dan Komunikasi Publik, Vinsensius Awey mengatakan, pihaknya merasa prihatin atas kondisi tersebut.
Hormati Proses Hukum Kasus Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya
"Kami prihatin dan kami menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK," kata Awey di Surabaya, Selasa (31/8/2021).
Terkait mekanisme di partainya, Awey mengatakan Partai NasDem telah memiliki aturan baku perihal kader yang menjadi pejabat publik lalu tersandung kasus hukum atau menjadi tersangka.
"Maka otomatis yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua jabatan dan berhenti dari anggota NasDem," ucap Awey.
Seperti diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya terjaring OTT KPK.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Pada Pilkada lalu, Puput Tantriana Sari diusung sejumlah partai, yang di antaranya Partai NasDem.
Sementara Hasan adalah anggota DPR RI dari Partai NasDem, yang juga salah seorang pengurus partai.
Menurut Awey, dengan tetap mengacu pada presumption of innocence yang merupakan hak setiap warga negara, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat.
Ia menyebut, terkait dengan OTT atau tindakan penegakan hukum terhadap kader dan politisi NasDem yang terjerat hukum, maka segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai.
Menurut Awey, ketentuan tersebut selama ini dilakukan secara konsisten di partainya.
"NasDem akan tegas untuk kader yang terlibat tindak pidana korupsi, tapi kami juga menghormati hak hukum yang bersangkutan untuk cari keadilan hukum. Jadi mari kita hormati dan patuh terhadap segala proses hukum yang berjalan," terangnya.
Terkait bantuan hukum, Awey mengatakan pasangan suami istri itu telah memiliki kuasa hukum sendiri.
"Kami tetap akan memperhatikan dan menghormati proses hukum yang berlangsung, walau tidak mendampingi secara hukum," kata dia.
"Kami juga tetap akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR RI, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga, dalam kasus ini lembaga antirasuah total menjerat 22 tersangka.
"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Berperan sebagai pemberi, 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo itu dijerat KPK.
Mereka yaitu, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL).
Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).
Sementara sebagai penerima, komisi antikorupsi menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasan Aminuddin Kini Bukan Kader Partai NasDem Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK