Berita Tulungagung
Anggota DPRD Tulungagung Gelar Pertunjukan Wayang Kulit, Proses Hukum sang Wakil Rakyat Tetap Jalan
Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung kedapatan menggelar pertunjukan wayang kulit saat PPKM Level 4.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung memastikan menindaktegas kasus yang melibatkan anggota DPRD Tulungagung, Basroni.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menegaskan, kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Tulungagung itu saat ini ditangani Satreskrim.
“Sekarang sedang berproses hukum. Mekanisme yang kami lakukan sesuai dengan peraturan Kapolri,” terang AKBP Handono Subiakto, Rabu (1/9/2021).
AKBP Handono Subiakto menuturkan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih mengumpulkan barang bukti.
Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan ahli, baik ahli dari Kabupaten Tulungagung maupun akademisi.
“Setelah itu barulah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum. Jadi sampai saat ini semua masih berstatus saksi,” ujar Handono.
Namun, Handono mengaku, tidak hafal berapa jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan.
Lebih jauh, Handono menegaskan, tidak ada masyarakat yang melaporkan perkara ini.
Aparat kepolisian yang melihat kejadian itu lalu yang membuat laporan, hingga proses hukum kini berjalan.
“Tidak ada masyarakat yang melapor. Tetapi karena ini bisa dilaporkan oleh petugas, maka petugas yang melihat kejadian itu lalu membuat laporan,” katanya.
Pertunjukan wayang kulit yang dilakukan Basroni mendapat perhatian luas di masyarakat Kabupaten Tulungagung.
Publik membandingkan kasusnya dengan pelanggaran yang dilakuan oleh Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto.
Saat itu Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya, di Singapore Water Park, kolam wisata miliknya.
Hariyanto kemudian dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan, untuk disidangkan.
Lebih jauh Handono tidak bisa memastikan, apakah konstruksi hukum perkara wayangan ini sama dengan pelanggaran yang dilakukan Hariyanto.
“Ahli yang akan menyampaikan itu,” pungkasnya.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengaku menyerahkan perkara ini ke aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
Menurutnya, Kapolres Tulungagung telah berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menangani kasus ini.
Marsono pun menyerahkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Terkait sanksi di internal DPRD Tulungagung, kata dia, nantinya akan menjadi urusan Badan Kehormatan (BK).
Namun BK hanya akan memanggil jika ada sesuatu yang bersifat krusial.
Marsono menyayangkan pagelaran wayang kulit di saat pemerintah sedang berupaya menanggulangi Covid-19.
“Sebaiknya memang tidak dilakukan,” tegas Marsono.
Pagelaran wayang kulit dilaksanakan di rumah Basroni, di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, ada 21 Agustus 2021 malam.
Acara ini dalam rangka adat syukur leluhur suran agung.
Pertunjukan pada masa PPKM Level 4 ini tanpa izin dan menimbulkan kerumunan besar.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara ini. (David Yohanes)