Daftar Aturan Perjalanan Selama PPKM Jawa-Bali, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Hingga Pengecualian

Seperti yang diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali mulai Selasa (31/8/2021) kemarin, hingga 6 September 2021 mendatang.

Editor: Aqwamit Torik
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi PPKM Darurat di Jakarta Timur - Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. 

TRIBUNMADURA.COM - Simak daftar aturan PPKM Jawa-Bali yang berlaku hingga 6 September 2021.

Perhatikan juga aturan perjalanan selama PPKM berlangsung.

Jangan sampai saat perjalanan malah putar balik.

Seperti yang diketahui, pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali mulai Selasa (31/8/2021) kemarin, hingga 6 September 2021 mendatang.

Mengutip Covid19.go.id, wilayah yang masuk ke level 4 mengalami penurunan dari 51 kabupaten/kota menjadi 25 kabupaten/kota, wilayah yang masuk ke level 3 dari 67 kabupaten/kota menjadi 76 kabupaten/kota, dan wilayah yang masuk ke level 2 dari 10 kabupaten/kota menjadi 27 kabupaten/kota.

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 menerapkan aturan selama perjalanan.

Baca juga: Kesal Dibangunkan saat Tidur, Suami Aniaya Istri di Kamar Hotel, Istri Sempat Teriak Minta Tolong

Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri nomor 38 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H -1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H -1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1;

5) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved