OTT KPK di Probolinggo
Hasan Aminuddin, Suami Bupati Probolinggo Punya Paraf Sakti Atur Calon Kepala Desa di Probolinggo
Suami dari Puput Tantriana tersebut punya peran besar dalam rangkaian suap jual beli jabatan Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo.
TRIBUNMADURA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Hasan Aminuddin, suami Bupati Probolinggo yang sekaligus Anggota DPR RI dalam konferensi pers yang disiarkan melalui live streaming di kanal YouTube KPK RI pada 31 Agustus 2021.
Dalam operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus maling uang rakyat yang sedang ramai dibicarakan.
Suami dari Puput Tantriana tersebut punya peran dalam rangkaian suap jual beli jabatan Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo.
Para calon Kepala Desa harus mendapatkan paraf dari Hasan Aminuddin jika menginginkan jabatan.
Paraf untuk menjadi kepala desa tersebut dihargai sebesar Rp20 juta.
Paraf tersebut merupakan representasi dari Bupati Probolinggo yang merupakan istrinya sendiri, yaitu Puput Tantriana Sari.
Hasan yang juga anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini meminta para camat menjadi koordinator.
Dia melarang para ASN yang ingin menjadi kepala desa untuk menemuinya langsung.
Hasan kemudian meminta para camat mengumpulkan para calon pejabat kepala desa di suatu tempat.
Salah satu pertemuannya terjadi di sebuah tempat di Kecamatan Krejengan pada 27 Agustus 2021.
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5juta/hektar," kata Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Namun, jadwal pemilihan diundur.
Sehingga, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.