OTT KPK di Probolinggo
Nurul Hadi Sebagai Pemberi dalam Kasus Jual Beli Jabatan Belum Ditahan, Ini Kata Warga Probolinggo
Masih ada 18 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo yang belum ditahan. Mereka kini dipastikan masih ada di Probolinggo.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh KPK atas dugaan kasus jual beli jabatan kepala desa.
Selain keduanya, KPK juga menahan tiga tersangka lain, yakni Camat Krejengan Dody Kurniawan, Camat Paiton Muhamad Ridwan, dan Penjabat Desa Karangren Sumarto.
Mendengar kabar itu, seorang warga Kecamatan Paiton, Faiz Ramadhani kecewa atas perbuatan yang dilakukan oleh camatnya.
Ia juga tak menyangka bila Muhamad Ridwan turut terseret dalam dugaan kasus jual beli ini.
"Tentunya, saya sebagai warga kecewa. Tindakan jual beli jabatan tentunya tak patut dilakukan," katanya kepada TribunMadura,com, Rabu (1/9).
Ia mengenal Camat Paiton sebagai pribadi yang baik. Muhamad Ridwan sering turun ke lapangan untuk melaksanakan tugas.
"Semoga ke depan tak terjadi kasus serupa. Selain itu, Saya harap semua yang terlibat bisa menjalani proses hukum dengan baik," ungkapnya.
Warga Kecamatan Paiton lain, Aisyah, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus yang sedang terjadi di Kabupaten Probolinggo.
"Saya kaget mendengar berita OTT KPK di Kabupaten Probolinggo. Saya prihatin, tak seharusnya kasus jual beli jabatan terjadi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK total menetapkan 22 orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan, dan Muhammad Ridwan.
Sementara 18 orang sebagai pemberi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto, Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Sementara, berdasar keterangan sumber TribunMadura.com, warga Kecamatan Paiton melihat tersangka berinisial NH masih lalu lalang beraktivitas.
NH sendiri merupakan tersangka sebagai pemberi dalam kasus jual beli jabatan yang belum ditahan oleh KPK.
"Saya masih melihat NH sedang beraktivitas. Saya sempat memandang wajahnya. Saat itu, wajahnya tampak pucat," pungkasnya.