KPK Geledah Kantor Pemkab Probolinggo
Kantor Pemkab Probolinggo Digeledah KPK, Lobby Kantor Dijaga Ketat Polisi Bersenjata Lengkap
7 Tim KPK datang ke Kantor Pemkab Probolinggo untuk melakukan penggeledahan. Petugas kepolisian bersenjata lengkap berjaga di area lobby.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Kantor Pemkab Probolinggo digeledah Tim KPK pada Kamis (2/9/2021) siang.
Tim KPK tiba di Kantor Pemkab Probolinggo sekitar pukul 11.00 WIB.
Pantauan di lapangan, ada sekitar 5 rombongan mobil yang mengangkut sekitar 7 Tim KPK datang ke Kantor Pemkab Probolinggo.
Namun hanya ada 4 mobil yang terparkir di depan Kantor Pemkab Probolinggo.
Mereka lantas memasuki Kantor Pemkab Probolinggo setibanya di lokasi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Rombongan Tim KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Pemkab Probolinggo
Sejumlah pegawai Pemkab Probolinggo juga terlihat lalu lalang beraktivitas keluar masuk gedung.
Sementara di area lobby Kantor Pemkab Probolinggo, tampak seorang petugas kepolisian bersenjata lengkap tengah berjaga.
Hingga pukul 12.31 WIB, tim KPK masih melakukan proses penggeledahan. (nen)

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Tidak sendiri, Bupati Probolinggo menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama suaminya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI fraksi Partai NasDem, Hasan Aminuddin.
Ada tarif yang dipasang Bupati Probolinggo dan suaminya kepada oknum yang ingin menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo.
Untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo, mereka harus membayar tarif sebesar Rp 20 juta per orang.
Dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2020 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.