Berita Madiun

Narapidana Lapas Madiun Tipu Pemilik Toko dari Dalam Penjara, Petugas Temukan Ini saat Penggeledahan

Deddy Santoso, seorang pemilik Toko Barokah di Kota Madiun menjadi korban penipuan tiga narapidana dengan modus order fiktif.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunMadura.com/Sofyan Arif Candra Sakti
Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova Christiawan saat ditemui wartawan TribunMadura.com, Jumat (2/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Lapas Pemuda Kelas II A Madiun mengonfirmasi tiga narapidana yang menjadi warga binaannya terjerat kasus penipuan online dengan modus order fiktif.

Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova Christiawan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Pihak Lapas bersama kepolisian juga telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan ke dalam rutan dan memang ditemukan satu buah telepon seluler atau handphone milik Napi. 

"Kita sudah bersinergi dengan pihak aparat terkait, waktu itu sudah kami upayakan dalam pemeriksaan dan penggeledahan barang secara rutin. Memang sudah ditemukan (satu buah handphone)," kata Ardian, Kamis (2/9/2021).

Ardian menyebutkan ketiga Napi tersebut bernama Deni, Dedi, dan Agus Setiawan.

Ketiganya merupakan nara pidana kasus pengedaran narkotika dan terjerat pasal 114 UU narkotika.

Ardian juga memastikan, handphone merupakan barang terlarang untuk dimiliki oleh Napi.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki dari mana Napi tersebut mendapatkan handphone.

"Sementara ini pengakuannya dari (Napi) yang sudah bebas, ini kan juga repot. Tapi bukan berarti itu melemahkan kami," lanjutnya

Pihak Lapas sendiri juga telah melakukan pengecekan di internal untuk mengantisipasi adanya oknum petugas Lapas yang bekerjasama untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut.

Jika memang terbukti ada oknum petugas Lapas Pemuda Madiun yang bekerjasama, maka oknum tersebut akan dipecat secara tidak hormat.

"Para pimpinan di kantor wilayah pernah memberikan penguatan di sini dan tegas menyampaikan kalau ada oknum yang terlibat, ada pelanggaran narkoba, handphone sekalipun, sanksinya tegas, pecat," tambah Ardian.

Ardian sendiri mengakui personel Lapas Pemuda Madiun sangat terbatas.

Dengan 79 personel, Lapas Pemuda Kelas II A Madiun harus menjaga 1.446 Napi.

Padahal kapasitas normal Lapas tersebut adalah 854 Napi.

"Yang jaga malem efektif itu, 1 regu yang terdiri dari 5 orang. untuk mengantisipasi kami berbantukan staf. Jadi jadi setiap malam ada 2 (staf) orang yang diperbantukan," tambahnya.

Namun Ardian memastikan, keterbatasan personel tersebut bukan menjadi halangan Lapas Pemuda Madiun untuk bekerja secara optimal.

Seperti diketahui Pemilik Toko Barokah, Jalan H Agus Salim, Kota Madiun menjadi korban penipuan online dengan modus order fiktif dengan kerugian lebih dari Rp 41 juta.

Kasus tersebut telah dilaporkan pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso ke polisi, dan setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelaku merupakan nara pidana Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

Dedy menceritakan, kasus tersebut bermula ketika ada pesanan online melalui chat WhatsApp yang terjadi pada tanggal 19 dan 20 Juni lalu.

Seorang pemesan yang mengaku bernama Ayu Dewi tersebut memesan kebutuhan rumah tangga secara bertahap.

Setelah selesai memesan ia mengaku telah mentransfer uang dengan mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp.

"Karena kejadian hari Sabtu kami tidak bisa mengecek atau memvalidasinya. Tetapi karena kami tidak mempunyai pemikiran yang macam-macam akhirnya kita percaya," kata Deddy, Kamis (2/9/2021)

Barang-barang tersebut diambil oleh kurir online yang dipesan oleh pelaku.

Kejadian kembali terulang keesokan harinya pada hari Senin, 21 Juni dengan modus serupa.

Namun kali ini, Deddy berinisiatif untuk mengecek mutasi atau transaksi tersebut dengan menelpon langsung pihak bank lantaran di e-banking tidak muncul.

"Ternyata memang tidak ada transaksi, termasuk transaksi yang sebelumnya yaitu pada hari Sabtu dan Minggu," lanjutnya.

Deddy pun sadar ia baru saja menjadi korban order fiktif dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Manguharjo.

"Setelah di kembangkan penyelidikan, dari situ terungkap bahwa pelakunya ada di Lapas (Pemuda) Madiun," kata Deddy.

Ironisnya, pada bulan Agustus, Deddy kembali menjadi target penipuan dengan modus serupa.

Karena sudah berpengalaman Deddy menelepon Polsek Manguharjo untuk bersama-sama membuntuti kurir yang membawa barang tersebut hingga ke suatu titik Polisi menangkap tempat penurunan barang tersebut.

Dari penyelidikan polisi, kembali terungkap bahwa pelakunya juga seorang Napi dari Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved