Tarif Tes Rapid Antigen Maksimal Rp 99 Ribu di Jawa dan Bali, Pasca Diturunkan Kementerian Kesehatan
Penetapan harga tes disepakati bersama antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
TRIBUNMADURA.COM - Harga batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 dengan metode tes rapid antigen alias Rapid Diagnostic Tes (RDT) Antigen kini diturunkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kini, biaya tes rapid antigen ditetapkan maksimal Rp 99 ribu di Jawa dan Bali.
Sedangkan di luar Jawa dan Bali tarif tertinggi tes rapid antigen sebesar Rp 109 ribu.
Penetapan harga tes disepakati bersama antara Kemenkes dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen diturunkan menjadi Rp 99 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali."
Baca juga: Mengintip Rumah Mewah Penjual Jamu di Magetan, Pemiliknya Malah Kini Ditangkap Polda Jatim
"Serta sebesar Rp 109 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," ucap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kemenkes RI, Rabu (1/9/2021).
Kedua tarif ditetapkan dengan mengevaluasi beberapa komponen dari biaya pengambilan dan pemeriksaan antigen.
Di antaranya, jasa pelayanan (SDM), komponen reagen, bahan habis pakai, biaya administrasi (overhead) dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dengan adanya keputusan ini, Kadir meminta semua penyedia layanan kesehatan untuk mentaati aturan baru soal harga batasan rapid antigen ini.
Ia juga meminta seluruh kepala dinas kesehatan di daerah mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes rapid antigen itu.
Baca juga: Profil Hasan Aminuddin Suami Bupati Probolinggo, Paraf Saktinya Bisa Jadi Tiket Dapat Jabatan
"Kami mohon agar semua faskes seperti RS, laboraturium dan fasilitas pemeriksaan lainnya kiranya dapat memenuhi batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen," ujar dia.
Ke depannya, Kadir menyebut pihaknya akan terus mengevaluasi harga dari pemeriksaan tes Covid-19.
"Tentunya, pemerintah akan lakukan evaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan test PCR dan rapid test antigen ini akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar," katanya.
Diketahui, sebelumnya penetapan harga tarif tertinggi termuat dalam SE Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tertanggal 18 Desember 2020.
Dalam SE tersebut, harga tarif tertinggi tes rapid antigen di Jawa-Bali sebesar Rp 250 ribu.
Sementara, pulau luar Jawa-Bali ditetapkan harga tertinggi antigen Rp 275 ribu.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Hilang Selama 3 Hari, Polsek Blimbing Temukan Gadis Remaja Asal Kediri di Malang, Kenal dari Medsos |
![]() |
---|
Lirik Lagu dan Chord Gitar 'Golek Liyane' Happy Asmara, Dangdut Koplo Jawa, Disertai Kunci Gitar |
![]() |
---|
Kemana Kevin De Bruyne dan Erling Haaland, Postingan Instagram Manchester City Bikin Fans Resah |
![]() |
---|
2 Bacaleg Bekas Koruptor dan Narapidana Narkoba Nyaleg di Pamekasan, Tercatat Pernah Ditahan Setahun |
![]() |
---|
Cara Pakai Fitur Baru WhatsApp, Edit Pesan yang Sudah Terkirim, Tanpa Hapus Chat |
![]() |
---|