Berita Madiun
Tiga Napi Lapas Pemuda Tipu Pemilik Toko di Kota Madiun dari Dalam Penjara, Bagaimana Bisa?
Narapidana Lapas Pemuda Kelas II-A Madiun diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Deddy Santoso, pemilik Toko Barokah.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Pemilik Toko Barokah, Jalan H Agus Salim, Kota Madiun menjadi korban penipuan online dengan modus order fiktif dengan kerugian lebih dari Rp 41 juta.
Kasus tersebut telah dilaporkan pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso ke polisi, dan setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelaku merupakan nara pidana Lapas Pemuda Kelas II-A Kota Madiun.
Dedy menceritakan, kasus tersebut bermula ketika ada pesanan online melalui chat WhatsApp yang terjadi pada tanggal 19 dan 20 Juni lalu.
Seorang pemesan yang mengaku bernama Ayu Dewi tersebut memesan kebutuhan rumah tangga secara bertahap.
Setelah selesai memesan ia mengaku telah mentransfer uang dengan mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp.
"Karena kejadian hari Sabtu kami tidak bisa mengecek atau memvalidasinya. Tetapi karena kami tidak mempunyai pemikiran yang macam-macam akhirnya kita percaya," kata Deddy, Kamis (2/9/2021)
Barang-barang tersebut diambil oleh kurir online yang dipesan oleh pelaku.
Kejadian kembali terulang keesokan harinya pada hari Senin, 21 Juli dengan modus serupa.
Namun kali ini, Deddy berinisiatif untuk mengecek mutasi atau transaksi tersebut dengan menelpon langsung pihak bank lantaran di e-banking tidak muncul.
"Ternyata memang tidak ada transaksi, termasuk transaksi yang sebelumnya yaitu pada hari Sabtu dan Minggu," lanjutnya.
Deddy pun sadar ia baru saja menjadi korban order fiktif dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Manguharjo.
"Setelah di kembangkan penyelidikan, dari situ terungkap bahwa pelakunya ada di Lapas (Pemuda) Madiun," kata Deddy.
Ironisnya, pada bulan Agustus, Deddy kembali menjadi target penipuan dengan modus serupa.
Karena sudah berpengalaman Deddy menelepon Polsek Manguharjo untuk bersama-sama membuntuti kurir yang membawa barang tersebut hingga ke suatu titik Polisi menangkap tempat penurunan barang tersebut.
Dari penyelidikan polisi, kembali terungkap bahwa pelakunya juga seorang Napi dari LLapas Pemuda Kelas II-A Kota Madiun.