Buntut Petisi Tolak Sertifikat Vaksin, ini Kata Epidemiolog Jika Kartu Vaksin Batal Jadi Persyaratan

Sebelumnya petisi tolak kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi untuk memasuki area mal dibuat di situs change.org

Editor: Aqwamit Torik
Pedulilindungi.id
Contoh sertifikat vaksin Covid-19. 

TRIBUNMADURA.COM - Muncul petisi tolak kartu vaksin Covid-19 sebagai persyaratan administrasi.

Petisi itu muncul pasca pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat administrasi.

Pemerintah menerapkan kartu vaksin untuk syarat administrasi untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19.

Namun, menurut epidemiolog, jika kebijakan itu dibatalkan diprediksi kasus Covid-19 akan kembali naik.

"Sangat berisiko untuk terjadi peningkatan kasus akibat pelonggaran aktivitas ekonomi dan sosial," kata Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan, Kamis (9/9/2021).

Sebelumnya petisi tolak kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi untuk memasuki area mal dibuat di situs change.org dengan judul 'Batalkan Kartu Vaksin sebagai syarat Administrasi'. 

Pengunggah petisi menilai syarat tersebut tidak bisa diterapkan secara general.

Baca juga: Bocoran Reshuffle Kabinet Jokowi, Simak Dulu Daftar Menteri di Kabinet Indonesia Maju yang Terbaru

Padahal menurut Iwan, pemerintah memiliki tujuan baik menjadikan kartu vaksin sebagai syarat administrasi

Dia berharap masyarakat memahami hal itu sebelum memutuskan mendukung petisi.

"Peraturan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke tempat umum dibuat untuk melindungi kita dan keluarga agar tidak tertular Covid-19," katanya.

Dia mengatakan, masyarakat berhak menentukan mau vaksin atau tidak, tetapi pemerintah juga berhak mengatur aktivitas di tempat umum agar semua aman dan wabah Covid-19 terkendali. 

Iwan menduga petisi itu muncul dan mendapat dukungan karena ada sebagian masyarakat merasa mobilitasnya dibatasi syarat kartu vaksinasi. 

"Padahal syarat vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan agar masyarakat dapat melakukan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap aman. Orang yang berisiko tertular dan berisiko menularkan dicegah beraktivitas di tempat umum," tegas Iwan.

Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati mengatakan kemungkinan orang yang mendukung petisi tersebut belum mengerti tentang fungsi vaksinasi Covid-19. 

Padahal, banyak studi ilmiah yang membuktikan vaksin dapat melindungi seseorang dari Covid-19.

"Betapa data menunjukkan 90% yang terinfeksi Covid dan bahkan mengalami hal-hal buruk itu salah satunya karena belum vaksin," kata Devie.

Sedangkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondunuwu mengatakan petisi merupakan aspirasi masyarakat. 

Pemerintah akan berusaha memperbaiki salah satu yang disinggung dalam petisi, yaitu masalah kesulitan terhadap akses vaksin.(Willy Widianto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Kartu Vaksin Dibatalkan Jadi Syarat Administrasi, Kata Epidemiolog ini yang Terjadi

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved