Berita Madiun

Dua Napi Lapas Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Order Fiktif, Ada Peluang Tambahan Tersangka

Polisi menetapkan dua tersangka dalam ksus penipuan yang dilakukan oleh narapidana Lapas Pemuda Madiun.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Kasus penipuan yang dilakukan oleh narapidana Lapas Pemuda Madiun dengan modus order fiktif tengah didalami Polres Madiun Kota.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, pihaknya saat ini baru menetapkan dua tersangka dari tiga napi Lapas Pemuda Madiun yang diduga melakukan penipuan kepada Toko Barokah, Jalan H Agus Salim.

"Yang 2 orang ini penipuannya sudah sempurna. Sedangkan yang satu orang, barangnya belum sampai hilang sudah kita buntuti," kata Dewa, Jumat (10/9/2021).

AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan ada penambahan penetapan tersangka, terutama keterlibatan pihak lain yang berada di luar lapas.

Salah satu yang akan didalami Dewa adalah pernyataan tersangka terkait pembuatan bukti transfer palsu dari dalam Lapas.

"Pengakuan dua tersangka ini, cara bukti palsu pun dibuat lewat handphone, kita minta untuk dibuktikan caranya," jelas Dewa.

"Sehingga dari hasil pemeriksaan ini benar, akurat sesuai kontruksi perkara. Tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi ini," lanjutnya.

Termasuk peran orang lain di luar lapas yang bertugas untuk mendistribusikan dan menerima barang curian.

"Ini perlu kita cek keterkaitan dan keterlibatannya, dari keterangan sementara, yang di luar hanya tahu itu barang titipan lalu diambil, nah yang ambil ini kita masih cari," tegas Dewa.

Sedangkan untuk masuknya HP ke dalam Lapas, Dewa menyerahkan penyelidikan tersebut ke pihak Lapas Pemuda Madiun.

"Itu kewenangan lapas, tapi kita selalu berkoordinasi karena tidak akan terungkap kalau tidak ada dukungan dari pihak lapas, itu yang harus kita garis bawahi," jelasnya.

Namun yang pasti, Dewa telah meminta pihak Lapas Pemuda Madiun untuk lebih teliti lagi dalam menyaring barang yang akan masuk ke Lapas.

Sebelumnya diberitakan, pemilik Toko Barokah, Jalan H Agus Salim, Kota Madiun menjadi korban penipuan online dengan modus order fiktif dengan kerugian lebih dari Rp 41 juta.

Kasus tersebut telah dilaporkan pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso ke polisi, dan setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelaku merupakan nara pidana Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

Dedy menceritakan, kasus tersebut bermula ketika ada pesanan online melalui chat WhatsApp yang terjadi pada tanggal 19 dan 20 Juni lalu.

Seorang pemesan yang mengaku bernama Ayu Dewi tersebut memesan kebutuhan rumah tangga secara bertahap.

Setelah selesai memesan ia mengaku telah mentransfer uang dengan mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp.

"Karena kejadian hari Sabtu kami tidak bisa mengecek atau memvalidasinya. Tetapi karena kami tidak mempunyai pemikiran yang macam-macam akhirnya kita percaya," kata Deddy, Kamis (2/9/2021)

Barang-barang tersebut diambil oleh kurir online yang dipesan oleh pelaku.

Kejadian kembali terulang keesokan harinya pada hari Senin, 21 Juni dengan modus serupa.

Namun kali ini, Deddy berinisiatif untuk mengecek mutasi atau transaksi tersebut dengan menelpon langsung pihak bank lantaran di e-banking tidak muncul.

"Ternyata memang tidak ada transaksi, termasuk transaksi yang sebelumnya yaitu pada hari Sabtu dan Minggu," lanjutnya.

Deddy pun sadar ia baru saja menjadi korban order fiktif dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Manguharjo.

"Setelah di kembangkan penyelidikan, dari situ terungkap bahwa pelakunya ada di Lapas (Pemuda) Madiun," kata Deddy.

Ironisnya, pada bulan Agustus, Deddy kembali menjadi target penipuan dengan modus serupa.

Karena sudah berpengalaman Deddy menelepon Polsek Manguharjo untuk bersama-sama membuntuti kurir yang membawa barang tersebut hingga ke suatu titik Polisi menangkap tempat penurunan barang tersebut.

Dari penyelidikan polisi, kembali terungkap bahwa pelakunya juga seorang Napi dari Lapas Pemuda Kelas II A Madiun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved