Berita Tuban

Kronologi Peringatan Tak Digubris Berujung Maut di Tuban, Dendam Akibat Sering Dibully Jadi Penyebab

Pelaku ini sering diejek atau semacam dibully, hingga akhirnya berujung dendam lalu membacok pelaku pada bagian leher dua kali sampai meninggal dunia.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Mohammad Sudarsono
Pelaku pembacokan saat diamankan dibawa dalam ungkap kasus di Mapolres Tuban dan Kapolres Tuban, AKBP Darman didampingi Kasat Reskrim AKP M Adhi Makayasa saat ungkap kasus pembacokan 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Kasus pembunuhan terjadi di Kecamatan Kerek, Tuban pada Jumat (10/9/2021).

Korban bernama Kasmu (58) diketahui sempat diberi peringatan terlebih dahulu oleh tersangka.

Tersangka yang bernama Wasman (53) ternyata nekat mengayunkan senjata tajam ke arah Kasmu.

Lokasi kejadian tepatnya berada di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 14.45 WIB.

Ternyata pelaku sempat mengingatkan kepada korban, agar tak terus mengulangi ejekan padanya. 

Hal itu diketahui saat ungkap kasus di Polres Tuban, Sabtu (11/9/2021)  

Baca juga: Gadis Korban Rudapaksa Buang Bayinya ke Sumur, Anaknya Dibungkus Plastik setelah Lahir di Toilet

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, ada motif sakit hati yang dirasakan pelaku terhadap korban. 

Pelaku ini sering diejek atau semacam dibully, hingga akhirnya berujung dendam lalu membacok pelaku pada bagian leher dua kali sampai meninggal dunia. 

Namun sebelum terjadi tragedi berdarah, pelaku sempat menghentikan korban di sebuah pos saat berpapasan di jalan. 

Kemudian pelaku meminta korban agar jangan mengejek terus, namun permintaan Wasman tak diindahkan. 

"Korban menjawab seolah menantang, dengan bilang kalau saya begitu kamu mau apa. Terjadilah cekcok hingga pelaku bacok korban dua kali menggunakan bendo, tiga jari korban juga putus," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa.

Perwira menengah itu menjelaskan, Wasman dan Kasmu juga sering cekcok setiap harinya, meski keduanya merupakan tetangga sekaligus teman.

Baca juga: Viral Kedai Soto Ayam Murah, Harga Cuma Rp 2000, Setiap Pagi Diserbu Pembeli, ini Harapan Penjual

Pelaku kerap dihina oleh korban, seperti melontarkan kata melarat tidak bisa membuat rumah untuk anak hingga membuat tersangka gelap mata. 

Setelah peristiwa berdarah itu, jenazah korban yang tergeletak lalu dibawa ke rumah sakit umum daerah.

Sedangkan untuk pelaku langsung menyerahkan diri di Mapolsek setempat. 

Sejumlah barang bukti berupa sabit besar atau bendo dan juga sandal jepit turut diamankan. 

"Motif sakit hati, dendam. Pelaku kita tahan, dijerat pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(nok) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved