Berita Tuban
Akhir Dua Pasutri Pengedar Sabu di Tuban, Dua Tahun Bebas Transaksi Barang Haram
Dua pasangan suami istri (pasutri) diamankan Satreskoba Polres Tuban, atas penyalahgunaan barang haram narkoba
Editor:
Samsul Arifin
"Pengakuan kedua pasangan ini nekat bisnis haram karena masalah ekonomi, itu alasan klasik. Kita jerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana 20 tahun," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam ops tumpas semeru anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus dengan diamankan 6 pelaku laki-laki dan 2 perempuan.
Rinciannya, 6 pelaku sebagai pengedar dan 2 pelaku sebagai pemakai. Adapun total barang bukti narkotika yang diamankan senam 22,68 gram sabu