Berita Tuban

Akhir Dua Pasutri Pengedar Sabu di Tuban, Dua Tahun Bebas Transaksi Barang Haram

Dua pasangan suami istri (pasutri) diamankan Satreskoba Polres Tuban, atas penyalahgunaan barang haram narkoba

Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network
Pelaku peredaran narkotika di Tuban dibekuk dalam ops tumpas semeru 

"Pengakuan kedua pasangan ini nekat bisnis haram karena masalah ekonomi, itu alasan klasik. Kita jerat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana 20 tahun," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, dalam ops tumpas semeru anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap 6 kasus dengan diamankan 6 pelaku laki-laki dan 2 perempuan. 

Rinciannya, 6 pelaku sebagai pengedar dan 2 pelaku sebagai pemakai. Adapun total barang bukti narkotika yang diamankan senam 22,68 gram sabu

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved