Berita Jawa Timur

Daftar Tempat Wisata di Jawa Timur yang Kembali Buka saat Pandemi, Ada Kawah Ijen di Banyuwangi

Inilah daerah di Jawa Timur yang kembali membuka tempat wisata, ada Banyuwangi hingga Bojonegoro.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Tempat Wisata Kawah Ijen, Kabupaten Banyuwangi. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejumlah daerah di Jawa Timur kembali membuka tempat wisata.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Sinarta mengatakan, beberapa daerah yang telah membuka kembali tempat wisata Terutama daerah yang sedang menerapkan PPKM Level 1 dan 2.

Sinarta menyebut, sejauh ini, daerah memilih membuka tempat wisata yang dirasa aman dan lebih mudah untuk mengendalikan penerapan protokol kesehatannya

Data Disbudpar Jatim menyebut, ada beberapa daerah yang sudah membuka tempat wisata. Misalnya, Kabupaten Banyuwangi yang sudah membuka 56 destinasi wisata.

Tempat wisata yang buka di Banyuwangi, di antaranya Wisata De-Djawatan, Wisata Pulau Merah, Pantai Boom Marina, Kawah Ijen, dan Bangsring Underwater.

Di Kabupaten Bondowoso, ada 24 destinasi yang dapat dikunjungi wisatawan, Tuban 21 destinasi, Probolinggo 27 destinasi, Sumenep 29 destinasi.

Kabupaten Pasuruan membuka 36 destinasi, Pamekasan enam destinasi, Jember 12 destinasi dan Kota Pasuruan 14 destinasi.

“Sifatnya PPKM mikro artinya yang paham persis kondisi lapangan itu mesti bupati dan wali kota sehingga memang ada yang buka tapi belum semua,” kata Sinarta, Rabu (13/9/2021).

Selain daerah tersebut, dua daerah di Jawa Timur lainnya,  yaitu Kabupaten Sampang dan Bojonegoro yang masuk PPKM Level 2 turut membuka kembali tempat wisata.

“Sampang buka (wisata) alam, Bojonegoro mulai buka. Jumlahnya masih kami koordinasikan,” katanya.

Semua destinasi wisata yang dapat buka dan menerima kembali kunjung wisatawan dipastikan mempunyai sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability).

Semua pengunjung dan pelaku wisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan tersebut

Pengunjung dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan screening aplikasi PeduliLindungi, kuota kunjungan dibatasi 50 persen dan buka maksimal pukul 21.00 WIB.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved