Berita Surabaya
Sertifikat Vaksin Kini Jadi Syarat Utama Untuk Calon Penumpang Kereta Api
KAI Daop 8 Surabaya melayani baik KA Jarak Jauh ataupun KA Lokal seluruh pelanggannya telah melakukan vaksin dosis pertama
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - KAI Daop 8 Surabaya memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan, baik KA Jarak Jauh ataupun KA Lokal seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Kebijakan terbaru tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif kepada TribunJatim.com, Senin (13/9/21).
Luqman menjelaskan, pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021.
Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Baca juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 di 3 Stasiun KA, Simak Syarat Mengikutinya
Data vaksinasi penumpang sendiri akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," imbuh Luqman.
Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Luqman menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.
"KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," pungkas Luqman.
Tahun Ini Pemkot Surabaya akan Bangun Kembali Taman Hiburan Legend, THR dan TRS |
![]() |
---|
Akhir Petualangan Maling Kabel di Rumah Kosong, Pria Pengangguran itu Intai Rumah Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Siasat Nasi Bungkus Bikin Polisi Berhasil Ringkus Bandar Sabu di Surabaya, Tersangka Dikenal Licin |
![]() |
---|
Kalah Tawuran Berujung Dibacok Lawannya, Remaja ini Sempat Kabur Lewat Gang Namun Apes |
![]() |
---|
Remaja Sidoarjo Bermandikan Darah Jadi Korban Begal di Surabaya Dibacok di Gang Kampung |
![]() |
---|