Berita Surabaya

Pertama di Indonesia, Daftar Gugatan Cerai di Surabaya Bisa Lewat Kantor Kelurahan, Simak Caranya

Urusan perceraian kini bisa didaftarkan melalui kantor kelurahan tanpa perlu ke Pengadilan Agama.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BOBBY KOLOWAY
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (15/9/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya membuat terobosan dalam percepatan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama.

Terbaru, urusan perceraian kini bisa didaftarkan melalui kantor kelurahan tanpa perlu ke Pengadilan Agama.

Pemkot bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Surabaya membuat kesepakatan membuat pelayanan yang murah dan cepat.

Kesepakatan ini ditandatangani di Balai Kota Surabaya dengan dihadiri ketiga pihak, Rabu (15/9/2021).

Dalam kesepakatan, mereka membuat terobosan dengan meluncurkan 3 aplikasi sekaligus.

Pertama, Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System antara Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kemenag (Lontong Kupang). Layanan ini membantu isbat nikah bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri.

Kedua, ada aplikasi ACO-ERI. Memuat lebih banyak layanan dibanding Lontong Kupang, ada sekitar delapan perkara di Pengadilan Agama yang bisa diakses di aplikasi ini.

Misalnya, permasalahan perkawinan seperti gugatan cerai, perubahan nama orang tua di akta anak, hingga permasalahan ahli waris.

Aplikasi ketiga adalah Sidak Pasukan yang berisi data masing-masing perkara. Sehingga, ketiga lembaga bisa melakukan pengecekan sebelum akhirnya diputuskan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, semua layanan ini terintegrasi di tiga lembaga tersebut. "Tujuannya, pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan memberikan kepastian waktu," katanya.

Ada sejumlah kemudahan yang didapat orang yang berperkara nantinya. Misalnya, warga cukup mendaftar di kantor kelurahan melalui gerai mandiri yang terintegrasi dengan PA dan Kemenag.

Usai mendaftar di kelurahan, sidang diselenggarakan di kantor kecamatan, bukan lagi di Pengadilan Agama. "Mereka juga mendapat notifikasi jadwal sidang dari aplikasi ini," kata Cak Eri.

Usai sidang, pihak yang berperkara juga langsung mendapatkan berkas yang dibutuhkan. Misalnya, akta dan buku nikah yang dikeluarkan Kemenag, serta Kartu Keluarga dan KTP yang dikeluarkan Dispendukcapil.

"Selesai sidang, mereka langsung mendapat dokumen tanpa perlu pindah-pindah instansi untuk mengurus lagi," katanya.

Selain lebih dekat dan efektif, terobosan ini juga diyakini bisa lebih hemat. Sekaligus, mengantisipasi adanya jasa pendampingan perkara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved