Berita Bangkalan
Ketua DPC PKB Bangkalan Sowan ke Pimpinan DPRD Bangkalan, Dorong Segera Terbentuknya Perda Pesantren
Mengenai Dana Abadi Pesantren tidak akan mampu mengakses APBD Kabupaten Bangkalan tanpa adanya piranti pendukung seperti Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang di dalamnya mengatur mengenai Dana Abadi Pesantren tidak akan mampu mengakses APBD Kabupaten Bangkalan tanpa adanya piranti pendukung seperti Peraturan Daerah (Perda).
Semangat itulah yang mendorong Ketua DPC PKB Bangkalan, H Syafiuddin mendatangi Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bangkalan untuk mensosialisasikan dan mendorong Fraksi PKB sebagai inisiator dalam membentuk Perda terkait terbitnya Perpres 82.
“Terbitnya Perpres 82 merupakan bagian dari ikhtiar dari partai kami, ini (Perpres 82) merupakan kado yang sangat istimewa bagi masyarakat santri di Madura termasuk Bangkalan. Apalagi semua anggota DPRD Bangkalan mayoritas santri,” ungkap H Syafi.
Karena itu, lanjutnya, Fraksi PKB DPRD Bangkalan harus menjadi motor dan pendorong lahirnya perda inisiatif melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan sebuah perda.
Baca juga: Bangkalan Nol Kematian Kasus Covid-19 selama Sepekan Terakhir, Bupati Genjot Pemulihan Ekonomi
“Perda terkait pesantren ini harus secepat mungkin terbentuk karena tanpa perda tidak bisa mengakses APBD, karena regulasinya berupa undang-undang dan perpresnya sudah ada,” ungkap anggota DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu.
Kesempatan tersebut juga dijadikan H Syafi yang saat ini tercatat sebagai anggota Komisi V DPR RI untuk sowan kepada pimpinan dan Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad.
Ia didampingi Sekretaris DPC PKB Bangkalan, Rofik.
“Sudah saya sampaikan kepada Ketua DPRD (Bangkalan), tanpa adanya sinergitas antar fraksi, Bangkalan tidak bisa diharapkan untuk sejahtera. Bukan kita menjadi bebeknya eksekutif, tetapi fungsi kontrol tetap ada,” tegasnya.
Dengan menjalankan fungsi kontrol, lanjutnya, Fraksi PKB Bangkalan tetap menjadi partner dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan karena di PKB tidak ada politik dengki melainkan politik kehadiran dan persahabatan.
“Kalau (eksekutif) benar diapresiasi, kalau salah ya diluruskan. Ketika di sini kompak untuk kepentingan rakyat tanpa melihat baju partai, maka insyaallah pasti Bangkalan akan maju,” pungkasnya.
Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad mengapresiasi terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 dan mendorong terbentuknya perda menjadi atensi dan prioritas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Karena jumlah pesantren di Jawa Timur, paling banyak ada di Kabupaten Bangkalan. Karena ini pembentukan perda terkait pesantren harus menjadi prioritas,” singkat Ra Fahad.
Sementara anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Bangkalan, Ahmad Harianto menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti secara teknis dan akan menjadikan pembahasan Bapemperda tahun 2022
“Namun kami akan membuat kajian akademik terlebih dahulu, termasuk apakah dipansuskan atau cukup dibahas oleh pengusul,” singkat anggota Fraksi PKB sekaligus Wakil Ketua Komisi D DPRD Bangkalan itu. (edo/ahmad faisol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ketua-dprd-kabupaten-bangkalan-muhammad-fahad-kanan-menerima-ketua-dpc-pkb-bangkalan.jpg)