Luhut Tuntut Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Rp100 M, Jika Menang Uangnya untuk Masyarakat Papua
Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
TRIBUNMADURA.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ( Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menempuh jalur hukum terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Luhut Binsar Pandjaitan secara resmi menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Gugatan yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melalui kanal YouTube pribadi Haris Azhar menyebut bahwa Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam bisnis tambang di Papua.
Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan somasi yang dilayangkan dua kali kepada Haris dirasa sudah cukup.
Bahkan, Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan tidak ada kebebasan yang absolut, tapi yang ada ialah kebebasan bertanggung jawab.
"Kamu (Haris) sudah disomasi dua kali, oleh Pak Juniver, engak ada juga. Ya kan sudah cukup. Masa mau terus-terus, kan semua itu tidak ada kebebasan absolut." kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (22/9/2021).
"Saya ingin ingatkan kepada publik ya, tidak ada kebebasan absolut. Semua kebebasan bertanggung jawab," sambung dia.

Ingin Publik Figur Beri Pernyataan yang Bertanggung Jawab
Gugatan ini dilayangkan Luhut karena ia memiliki hak untuk membela hak asasinya.
Luhut juga merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh Haris dan Fatia kepadanya.
"Jadi saya punya hak juga membela hak asasi saya. Karena saya tidak melakukan itu," tutur dia.
"Tidak ada, dan saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research, tidak ada, jadi saya menuntut," terang Luhut.
Lebih lanjut, Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan agar gugatan yang ia lakukan ini bisa menjadi pembelajaran kepada publik.