Berita Trenggalek
Pengajar Ponpes Berbuat Tak Senonoh pada Santrinya, Borok si Pria Beristri Terungkap dari Hal ini
Pengajar di pondok pesantren ini melecehkan puluhan santri sejak 3 tahun terakhir.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK – Seorang pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Tersangka berinsial SMT (34), warga Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual kepada santri di ponpes tempat ia mengajar.
Bahkan, pria beristri itu mengakui telah mencabuli sebanyak 34 santri yang belajar di sekolahan jenjang setingkat SMA di yayasan ponpes tersebut.
Aksi pelaku sudah berlangsung selama 3 tahun terakhir atau mulai 2019.
Kini, SMT sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Trenggalek.
Baca juga: Ayah ini Murka saat Tahu Anak Gadisnya Lahirkan Bayi, Seret Suami dari Mantan Istrinya ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan, tersangka mengajar di ponpes itu mulai tahun 2017.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya tentang pencabulan yang dilakukan oleh sang guru ke kepadanya.
“Jadi cerita awalnya, tersangka ini diberhentikan [sebagai pengajar] dari pondok," kata Arief, saat jumpa pers, Jumat (24/9/2021).
"Kemudian orang tua salah satu korban menanyakan kepada anaknya soal sang pengajar," sambungnya.
"Kemudian korban ini bercerita. Dari sini awal mula kasus terungkap,” lanjut dia.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Mapolres Trenggalek pada 22 September 2021.
Petugas Satreskrim Polres Trenggalek langsung turun tangan menangkap tersangka di kediamannya pada hari yang sama.
“Kami tangkap di rumahnya. Dalam proses penangkapan berjalan lancar, tidak ada gangguan,” sambung Arief.
Tersangka dijerat dengan pasal 76e jo pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak.
SMT diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Dalam hal tindak poidana pencabulan dilakukan oleh pendidik/tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu orang, pidana ditambah 1/3 dari ancaman,” tambah Kabagops Polres Trenggalek AKP Jimmy Hewryanto Hasiholans. (fla)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/pengajar-ponpes-menjadi-tersangka-kasus-pelecehan.jpg)