Berita Pamekasan
Wajib Dicatat, Ini 4 Sasaran Polisi Selama Operasi Patuh Semeru 2021 di Pamekasan, Jangan Dilanggar!
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pamekasan Iptu Jupriadi mengatakan bahwa ada 4 sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh Semeru 2021.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satlantas Polres Pamekasan melakukan sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2021.
Sosialisasi kali ini disampaikan oleh Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pamekasan, Iptu Jupriadi.
Dalam sosialisasinya, Iptu Jupriadi menyampaikan Operasi Patuh Semeru 2021 ini digelar selama 14 hari. Terhitung mulai 20 September - 3 oktober 2021.
Pada kesempatan tersebut, Iptu Jupriadi juga mensosialisasikan 4 sasaran prioritas pelanggaran dalam operasi yang digelar selama 14 hari ini.
Pertama, segala bentuk kegiatan yang berpotensi menjadi kluster penyebaran Covid-19.
Baca juga: BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Kepsek di Sampang Diperiksa hingga Peresmian Sekolah Tangguh
Kedua, masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.
Ketiga, masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas.
Keempat, lokasi rawan macet pelanggaran dan kecelakaan lalu litas.
"Target Operasi Patuh Semeru 2021 ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta mencegah terjadinya kerumunan massa," kata Iptu Jupriadi kepada TribunMadura.com usai siaran.
Selain itu, lanjut dia, digelarnya operasi ini demi terciptanya Kamseltibcarlantas pada jalur tol, arteri dan tempat wisata.
Serta, untuk memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan jumlah fatalitas korban laka lantas maupun menurunkan level PPKM di Jawa Timur.
"Mari kita tingkatkan disiplin protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang mantap," ajaknya.