Berita Tuban

Dituntun Bisikan Gaib saat Tidur, Pria ini Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri, Begini Kondisi Korban

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengungkapkan, tersangka tega menghabisi nyawa tetangganya karena terpengaruh bisikan gaib.

Editor: Aqwamit Torik
Depositphotos
Ilustrasi mayat - Korban meninggal usai dihabisi tetangganya 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Akibat dituntun bisikan gaib, pria ini habisi nyawa tetangganya sendiri.

Pelaku merupakan Budiono (35), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Ia kini mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat menghabisi nyawa tetangganya.

Korbannya adalah Kasmirin (44) yang meninggal pada Sabtu (25/9/2021)

Kapolres Tuban, AKBP Darman mengungkapkan, tersangka tega menghabisi nyawa tetangganya karena terpengaruh bisikan gaib.

Baca juga: Dituntun Mimpi, Abdul Ghani Nekat Gali Sumur di Dekat Rumahnya, ada Banyak Benda Kuno Ditemukan

"Pelaku mengaku terpengaruh bisikan gaib saat menghabisi nyawa korban," kata AKBP Darman saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Senin (27/9/2021).

Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, AKBP Darman menjelaskan, pelaku semula tidur di rumahnya.

Saat tidur itu lah, pelaku mengaku mendengar bisikan gaib hingga bergegas mendatangi korban.

Pelaku lalu mendatangi korban yang saat itu tertidur di rumahnya, dengan membawa kayu balok sepanjang 60 centimeter.

Tanpa basa-basi, kayu balok langsung dipukulkan empat kali di tubuh korban.

Koban mengalami luka terbuka pada bagian kepala yaitu di dahi dan pelipis sebelah kiri.

"Rumah korban dalam kondisi terbuka saat itu, setelah dipukul korban langsung meninggal dunia di tempat," terangnya.

Perwira menengah itu menyatakan, tersangka diamankan polisi di rumahnya beserta barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Saat ini, pelaku sudah ditahan atas perbuatan yang dilakukan.

"Sudah kita tahan. Dijerat pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 KUHP, ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.(nok)

Rilis kasus pembunuhan Mistrin (56) yang terkubur di bekas mes Pembangkit Jawa Bali (PJB) Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Sabtu (13/2/2021).
Rilis kasus pembunuhan Mistrin (56) yang terkubur di bekas mes Pembangkit Jawa Bali (PJB) Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Sabtu (13/2/2021). ((Dok Humas Polres Malang))
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved