Berita Tuban
Dituntun Bisikan Gaib saat Tidur, Pria ini Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri, Begini Kondisi Korban
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengungkapkan, tersangka tega menghabisi nyawa tetangganya karena terpengaruh bisikan gaib.
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Akibat dituntun bisikan gaib, pria ini habisi nyawa tetangganya sendiri.
Pelaku merupakan Budiono (35), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Ia kini mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat menghabisi nyawa tetangganya.
Korbannya adalah Kasmirin (44) yang meninggal pada Sabtu (25/9/2021)
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengungkapkan, tersangka tega menghabisi nyawa tetangganya karena terpengaruh bisikan gaib.
Baca juga: Dituntun Mimpi, Abdul Ghani Nekat Gali Sumur di Dekat Rumahnya, ada Banyak Benda Kuno Ditemukan
"Pelaku mengaku terpengaruh bisikan gaib saat menghabisi nyawa korban," kata AKBP Darman saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Senin (27/9/2021).
Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, AKBP Darman menjelaskan, pelaku semula tidur di rumahnya.
Saat tidur itu lah, pelaku mengaku mendengar bisikan gaib hingga bergegas mendatangi korban.
Pelaku lalu mendatangi korban yang saat itu tertidur di rumahnya, dengan membawa kayu balok sepanjang 60 centimeter.
Tanpa basa-basi, kayu balok langsung dipukulkan empat kali di tubuh korban.
Koban mengalami luka terbuka pada bagian kepala yaitu di dahi dan pelipis sebelah kiri.
"Rumah korban dalam kondisi terbuka saat itu, setelah dipukul korban langsung meninggal dunia di tempat," terangnya.
Perwira menengah itu menyatakan, tersangka diamankan polisi di rumahnya beserta barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Saat ini, pelaku sudah ditahan atas perbuatan yang dilakukan.
"Sudah kita tahan. Dijerat pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 KUHP, ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.(nok)

Kasus pembunuhan karena pelaku mendengar bisikan gaib juga terjadi di Kabupaten Malang
Arifudin Hamdy (35), warga Kabupaten Malang, nekat membunuh ibunya sendiri, Mistrin (56).
Jenazah Mistrin sebelumnya ditemukan di bekas mes Pembangkit Jawa Bali (PJB) Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, sebelum melakukan pembunuhan, pelaku menunjukkan gelagat-gelagat tak wajar.
AKBP Hendri Umar mengatakan, tersangka terlebih dahulu menemui seorang dukun pada Januari 2021 silam.
Bahkan, saat korban dan pelaku bersama-sama pergi ke dukun uang berada di Wlingi, Kabupaten Blitar.
Pertemuan itu menghasilkan sebuat petunjuk yang menyiratkan bekas mes PJB di daerah Kecamatan Sumberpucung terdapat sebuah harta karun.
"Keduanya menanyakan harta karun yang terkubur di sekitar kios tempat korban berjualan kepada dukun," kata Hendri ketika gelar rilis di Polres Malang.
"Keterangan orang pintar (dukun) yang ditemui itu muncul anggapan di bangunan tua sekitar TKP tersebut ada harta karunnya," beber dia.
Pelaku dan korban kemudian menuruti petunjuk tersebut dengan mengunjungi lokasi mes PJB.
Korban membantu pelaku dengan meminjam cangkul dan sabit dari tetangganya untuk menggali bangunan eks mes PJB yang merupakan saksi bisu pembunuhan itu.
Awalnya, korban menggali sebuah lubang di tempat kejadian perkara itu.
Beberapa saat kemudian, tepatnya setengah jam sejak si korban menggali lubang, tersangka datang.
Korban mengatakan jika kondisi kesehatannya tiba-tiba memburuk. Kepala korban seketika pusing saat itu.
Gelagat aneh tersangka pun berlanjut.
Tersangka kemudian mengaku mendapatkan bisikan dari alam ghaib.
Pesan ghaib tersebut menyuruh korban untuk segera mendorong ibunya ke dalam lubang yang sudah digali tersebut.
"Harapannya setelah didorong nanti akan keluar harta karunnya, mungkin ini bisa disebut tumbal," tutur pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu.
Terbuai hasutan gaib, pelaku terus mendorong ibunya hingga meninggal.
Pelaku mengubur ibu kandungnya itu dengan posisi terbalik. Yakni kepala di bawah dan kaki di atas.
Tanpa menunggu lama, pelaku langsung cabut meninggalkan lokasi tempat ibunya meninggal oleh tangannya sendiri.
Tetap mempercayai bisikan dari alam fana, 3 hari setelah ibunya meninggal, pelaku kembali ke tempat ibunya merenggang nyawa.
"Ia ingin memastikan apakah sudah ada harta karun di sana," kata dia.
"Namun ternyata belum ada harta karun yang keluar," lanjutnya.
"Posisi (mayat perempuan) juga masih pada posisi yang sama," jelas Hendri.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dipastikan menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi penjara.
"Pasal yang dikenakan yakni, 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian juncto dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Hendri. (ew)