Berita Tuban
'Tumbal' Bisikan Gaib, Pria ini Dihabisi dengan Balok Kayu, Didatangi Tetangganya saat Tengah Tidur
Kepada polisi, Budiono (35) mengaku mendengar bisikan gaib dan menganiaya korban dengan kayu balok sepanjang 60 centimeter.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Budiono (35), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Ia merupakan tersangka kasus pembunuhan tetangganya, Kasmirin (44), pada Sabtu (25/9/2021)
Kapolres Tuban, AKBP Darman mengungkapkan, tersangka tega menghabisi nyawa tetangganya karena terpengaruh bisikan gaib.
"Pelaku mengaku terpengaruh bisikan gaib saat menghabisi nyawa korban," kata AKBP Darman saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Senin (27/9/2021).
Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, AKBP Darman menjelaskan, pelaku semula tidur di rumahnya.
Saat tidur itu lah, pelaku mengaku mendengar bisikan gaib hingga bergegas mendatangi korban.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Kakak dan Adik di Sidoarjo, Rumah Korban Diduga Disatroni Perampok
Pelaku lalu mendatangi korban yang saat itu tertidur di rumahnya, dengan membawa kayu balok sepanjang 60 centimeter.
Tanpa basa-basi, kayu balok langsung dipukulkan empat kali di tubuh korban.
Koban mengalami luka terbuka pada bagian kepala yaitu di dahi dan pelipis sebelah kiri.
"Rumah korban dalam kondisi terbuka saat itu, setelah dipukul korban langsung meninggal dunia di tempat," terangnya.
Perwira menengah itu menyatakan, tersangka diamankan polisi di rumahnya beserta barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Saat ini, pelaku sudah ditahan atas perbuatan yang dilakukan.
"Sudah kita tahan. Dijerat pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 KUHP, ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.(nok)
Bunuh Ibu Kandung Karena Bisikan Gaib

Kasus pembunuhan karena pelaku mendengar bisikan gaib juga terjadi di Kabupaten Malang