Berita Pamekasan
Disperindag Pamekasan Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Dua Objek ini yang Jadi Sasaran
Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menjelaskan, sosialisasi ini diikuti para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) non tembakau.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Madura melakukan sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai di Hotel Cahaya Berlian.
Sosialisasi tersebut dibagi dua sesi yang diikuti sebanyak 100 peserta.
Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menjelaskan, sosialisasi ini diikuti para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) non tembakau.
Rinciannya yakni 30 orang perwakilan IKM dan 20 perwakilan Pedagang Pasar Kolpajung.
Kata dia, adanya sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal yang kena cukai seperti rokok dan barang lainnya.
Menurutnya, peserta yang hadir diharapkan menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi lainnya.
Utamanya untuk menekan peredaran barang kena cukai.
"Harapan saya, masyarakat bisa mengetahui lebih dini dan mencegah peredaran rokok ilegal. Karena hal itu merupakan kerugian bagi masyarakat dan negara," kata Achmad Sjaifuddin kepada TribunMadura.com, Kamis (30/9/2021).
Pihaknya menargetkan, dalam menekan jual beli rokok ilegal di Pamekasan, yang disasar adalah IKM dan pedagang pasar.
"Disperindag target sasarannya itu ada dua, yaitu IKM dan para pedagang pasar, berbahan jadi pedagang khususnya yang jualan kelontong yang mana itu yang jual rokok itu semacam di buka lah, jangan sampai menjual, menerima rokok ilegal," pesannya.
Pendapat Achmad, bila IKM dan pedagang pasar sudah tidak menjual rokok ilegal, maka peredaran pasar rokok ilegal otomatis secara perlahan akan semakin menurun.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjelaskan, adanya cukai dari pemerintah berdampak pada rotasi ekonomi.
Nantinya, pendapatan dari biaya cukai itu pemanfaatannya akan dikembalikan ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.
"Penerimaan negara juga bergantung dari penerapan cukai rokok yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat melalui DBHCHT," tutupnya.
Formak Pamekasan Minta Tanah Dikembalikan, Yayasan Al Faqih Klaim Tanah Ditempati Pemberian Raja |
![]() |
---|
Biodata dan Profil Ustaz Hanan Attaki, Penceramah yang Ditolak Masuk ke Pamekasan oleh PCNU |
![]() |
---|
Janji Masrukin Usai Dilantik Menjadi Sekda Pamekasan, Bakal Kawal Visi Misi Bupati Baddrut Tamam |
![]() |
---|
Kartu Domino, Remi Hingga Gunting Kuku Disita saat Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Razia Blok Hunian |
![]() |
---|
150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Direhabilitasi, Kalapas Ingin Bebaskan WBP dari Kecanduan Narkoba |
![]() |
---|