Berita Pamekasan

Disperindag Pamekasan Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Dua Objek ini yang Jadi Sasaran

Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menjelaskan, sosialisasi ini diikuti para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) non tembakau.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Suasana saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Madura melakukan sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai di Hotel Cahaya Berlian. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Madura melakukan sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai di Hotel Cahaya Berlian.

Sosialisasi tersebut dibagi dua sesi yang diikuti sebanyak 100 peserta.

Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menjelaskan, sosialisasi ini diikuti para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) non tembakau.

Rinciannya yakni 30 orang perwakilan IKM dan 20 perwakilan Pedagang Pasar Kolpajung.

Kata dia, adanya sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal yang kena cukai seperti rokok dan barang lainnya.

Menurutnya, peserta yang hadir diharapkan menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi lainnya.

Utamanya untuk menekan peredaran barang kena cukai.

"Harapan saya, masyarakat bisa mengetahui lebih dini dan mencegah peredaran rokok ilegal. Karena hal itu merupakan kerugian bagi masyarakat dan negara," kata Achmad Sjaifuddin kepada TribunMadura.com, Kamis (30/9/2021).

Pihaknya menargetkan, dalam menekan jual beli rokok ilegal di Pamekasan, yang disasar adalah IKM dan pedagang pasar. 

"Disperindag target sasarannya itu ada dua, yaitu IKM dan para pedagang pasar, berbahan jadi pedagang khususnya yang jualan kelontong yang mana itu yang jual rokok itu semacam di buka lah, jangan sampai menjual, menerima rokok ilegal," pesannya.

Pendapat Achmad, bila IKM dan pedagang pasar sudah tidak menjual rokok ilegal, maka peredaran pasar rokok ilegal otomatis secara perlahan akan semakin menurun.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjelaskan, adanya cukai dari pemerintah berdampak pada rotasi ekonomi. 

Nantinya, pendapatan dari biaya cukai itu pemanfaatannya akan dikembalikan ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.

"Penerimaan negara juga bergantung dari penerapan cukai rokok yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat melalui DBHCHT," tutupnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved