Berita Lumajang

Sertifikat Vaksinasi Syarat Administrasi sampai Ambil Bansos, Terobosan Pemkab Lumajang Diapresiasi

Sertifikat vaksinasi telah menjadi syarat utama bagi warga Kabupaten Lumajang yang ingin memperoleh pelayanan pemerintah.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/Tony Hermawan
Warga berbondong-bondong datang ke Puskesmas Rogotrunan setelah aturan sertifikat vaksin menjadi syarat administrasi hingga pengambilan bansos di Lumajang, Senin (4/10/2021). 

“Vaksin kan sudah terjamin dan teruji, saya pikir aturan baru ini bis membantu pemerintah mencapai target. Toh ini demi kebaikan bersama, manakala ada RT/RW atau guru ngaji yang membutuhkan pencairan, ya segera vaksin dulu lah," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang setidaknya kini telah menerbitkan 5 aturan baru demi mensukseskan program vaksinasi.

Mulai sekarang para penerima manfaat PKH/BPNT wajib menunjukkan sertifikasi vaksin, jika hendak mengambil bantuan. Jika tidak punya, penyaluran bansos terancam bisa disetop.

Aturan itu juga diberlakukan kepada kelompok pekerja. Guru honorer, guru ngaji, hingga pegawai balai desa/kecamatan wajib mempunyai sertifikat vaksin. Jika tidak punya, gaji mereka terancam tidak dicairkan.

Pembatasan mobilitas itu juga menyasar kepada kelompok masyarakat umum. Pengurusan surat-surat ke kantor kecamatan
wajib dilampiri sertifikat vaksin.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved