Sidang Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Saksi Kompak Mengaku tak Dimintai Uang

Para saksi ini mengakui tak pernah mendapat perintah maupun permintaan langsung dari Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidhayat terkait uang suap

Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Suasana sidang kasus dugaan korupsi Bupati Non aktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Tipikor Surabaya 

"Tidak pernah (secara langsung)," jawab semua saksi secara bergantian.

Usai sidang Tis'at mengatakan, sejak awal saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada satu pun yang mengaku mendapat perintah, atau permintaan langsung dari Bupati Novi soal uang jual beli jabatan. Meski demikian, ia tidak mau menanggapi soal uang suap yang melewati sang ajudan maupun pihak ketiga lainnya.

"Dari saksi hari ini 8 orang dan saksi kemarin 5 orang, tidak ada satu pun yang pernah mendapat permintaan atau perintah langsung dari bupati terkait uang itu. Soal yang lain (lewat Ajudan mapun para camat) saya tidak mau menanggapi," tegasnya.

Ia pun menegaskan, dengan keterangan para saksi itu, semakin menegaskan bahwa JPU tidak dapat membuktikan keterlibatan Bupati Novi dalam kasus ini. "13 saksi itu tidak bisa membuktikan keterlibatan Bupati Novi dalam kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Andie Wicaksono mengatakan, bahwa terdakwa Novi Rahman Hidhayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya.

Terdakwa dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved