Simak Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2021, Siapkan Dokumen Berikut ini

Syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
ilustrasi - Rincian Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2021 

Total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.

Pengendara sepeda motor dituntut untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C.

Tak hanya memiliki, tapi SIM C juga harus sah alias belum habis masa berlakunya.

SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka polisi tetap dapat memberikan sanksi tilang.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.

Jika melanggar aturan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

SIM yang masa berlakunya habis juga tidak bisa diperpanjang lagi.

Pemegang SIM tersebut harus membuat ulang, mulai dari tes teori hingga tes praktek lagi.

Untuk syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2021"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved