Berita Tuban
Tak Terima Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Kepala Dusun di Tuban Laporkan Kades ke Polisi
Kepala dusun di Tuban diduga kuat berselingkuh dengan seorang warganya, yang merupakan wanita bersuami.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Seorang kepala dusun di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Slamet Idul Adha (33) diduga melakukan perselingkuhan.
Kepala dusun itu diduga kuat berselingkuh dengan seorang warganya, yang merupakan wanita bersuami.
Kasus perselingkuhan kepala dusun dan istri orang itu terungkap setelah suami si wanita diam-diam menyelidiki aktivitas istrinya.
Kini, kasus perselingkuhan kepala dusun menemui babak baru.
Sang kepala dusun melaporkan Kepala Desa Talangkembar bersama 8 warganya ke polisi.
Kuasa hukum Slamet Idul Adha, Heri Subagyo mengatakan, mereka dilaporkan terkait dugaan tindakan pidana menghasut sebagaimana sesuai pasal 160 KUHP.
Kemudian, mereka juga dituduhkan menggelar aksi demo di balai desa setempat tanpa adanya surat pemberitahuan kepada pihak berwajib, Jumat (1/10/2021).
Sehingga mengakibatkan pelayanan desa terganggu karena balai desa disegel oleh massa aksi.
"Kades terkesan melakukan pembiaran demo, bersama 8 warga lainnya terkesan menghalang-halangi pelaksanaan penetapan pengadilan dengan nomor nomor 130/G/2021/PTUN.Sby tanggal 23 September 2021," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Ia menjelaskan, di mana terdapat poin dalam penetapan pengadilan yang mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa, yakni Surat Keputusan Kades Talangkembar nomor 188.45/1/KPTS/414.410.05/2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa Talangkembar atas nama Slamet Idul Adha, jabatan Kepala Dusun Kenti.
Bilamana Kades menolak penetapan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perintah pengadilan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
"Kades harusnya menghormati penetapan pengadilan. Jika abai, imbasnya dimungkinkan akan timbul tuntutan hukum lagi," terangnya.
Heri menambahkan, terkait dugaan asusila yang dilakukan Kasun, Satreskrim Polres Tuban telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, bahwa perkara perzinahan belum cukup bukti, sehingga dihentikan penyidikan dan tidak bisa dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun Kades melakukan pelanggaran dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Slamet Idul Adha sebagai Kasun Kenti, tertanggal 28 Januari 2021. Padahal, tanggal 21 Januari 2021 sudah jelas terkait laporan dugaan perzinahan belum cukup bukti.
"Kasus yang dilaporkan sudah jelas belum cukup bukti, berdasarkan SP2HP yang disampaikan Satreskrim Polres Tuban tertanggal 21 Januari 2021. Pemberhentian dari Kades itu jelas cacat hukum, dasarnya apa," tegasnya.
Sementara itu, Kades Talangkembar, Kurniali mengaku sampai saat ini belum mengetahui terkait pelaporan terhadap dirinya oleh mantan Kasun Kenti.
Ia menepis jika dituduh menghasut dalam aksi demo, yang dilakukan warga di depan balai desa.
Sebab, demo tersebut merupakan aspirasi dari kehendak masyarakat sendiri tanpa ada hasutan.
"Tidak ada yang menghasut untuk demo, terkait pelaporan belum tahu," ucap Kades ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang sedang merantau di Kalimantan memutuskan pulang demi menggerebek istrinya yang sedang selingkuh dengan Kepala Dusun (Kadus).
Peristiwa itu terjadi di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Seorang pria berinisial SM (40) tak habis pikir melihat istrinya, K (36) bersama pria lain di rumahnya.
Ia sengaja mengajak warga untuk menggerebek istrinya.
Bahkan, SIA (33) pria yang bersama istrinya itu merupakan Kepala Dusun desa setempat.
Ia rela jauh-jauh pulang dari Kalimantan, tempatnya bekerja demi membuktikan kabar yang diterima jika istrinya punya pria idaman lain (PIL).
Walhasil, diam-diam SM sudah di kampung dan memastikan kebenaran tersebut.
Saat mengetahui SIA dan K berada di rumahnya, ia mengajak warga dan Linmas untuk menggerebek.
keduanya yang digrebek ini masing-masing punya pasangan kekasih resmi. Bahkan, K ini tinggal bersama anaknya.
Saat digerebek, SIA berusaha kabur namun akhirnya berhasil diamankan warga.
Keduanya lalu dibawa ke balai desa, karena tidak ketemu kades akhirnya dibawa ke Polsek Montong.
Alhasil, dugaan kasus perzinahan itu telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.(nok)